Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. NG Santo Wijaya dan Lie Agustina menyatakan permohonan maaf atas gugatan pailit yang diajukan kepada PT Kapuk Naga Indah sebelumnya. Selain Santo dan Lie, permohonan maaf juga mengatasnamakan Reza Abednogo, dan Ina.
Permohonan maaf tersebut dipublikasikan di Harian Tempo edisi Rabu (2/5). Dan juga di Harian Kompas edisi Rabu, 2 Mei 2018. Keduanya dalam satu halaman penuh.
Dalam permohonan maafnya, mereka menyatakan bahwa permohonan pailit yang dijukan kepada Kapuk Naga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dilakukan kuasa hukum mereka, Khresna Guntarto dari kantor hukum KGP Law Offices tanpa sepengetahuan mereka.
"Kami bersalah telah memberikan kuasa (tanpa kami baca terlebih dahulu) kepada Sdr. Khresna tanpa pemberitahuan kepada kami, tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami mengajukan gugatan pailit untuk proyek golf island, Pantai Indah Kapuk, press release, dan wawancara di media nasional," tulis mereka.
Pun, mereka melanjutkan bahwa mereka merasa dibohongi oleh Khresna atas permohonan pailit yang diajukan.
"Kami merasa bersalah, kepada Agung Sedayu Group, karena tindakan Khresna mengajukan pailit sangat merugikan Agung Sedayu Group yang merupakan pengembang solid dan kompeten. Kami merasa dibohongi oleh Khresna karena sebagai pengacara, yang dilakukan Khresna yakni mengajukan pailit adalah perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik, mencari popularitas untuk dirinya sendiri dengan merugikan pengembang Golf Island," lanjut mereka.
Atas tindakan tersebut, posisi Khresna sebagai kuasa hukum Santo dan Lie pun sudah dicabut. Pun dengan permohonan pailitnya.
Sebelumnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/4), Khresna mengafirmasi bahwa statusnya sebagai kuasa hukum dicabut pada 20 April 2018, sementara permohonan pailit telah dicabut pada 12 April 2018.
"Permohonan kepailitan sudah dicabut pada 12 April lalu, saya juga sudah bukan kuasa hukum lagi per 20 April 2018," sambungnya.
Meski demikian, ia tak menjelaskan apa alasan pencabutan tersebut. "Saya tiba-tiba diminta untuk mencabut permohonan pailit," sambungnya.
Pun ketika, Kontan.co.id mencoba menghubungi Santo dan Lie sejak Senin (30/4) tak ada jawaban dari keduanya. Bahkan nomor Kontan diblokir oleh mereka. Ketika Kontan.co.id mencoba menghubungi dengan nomor berbeda, Rabu (2/4) belum ada yang berhasil, Santo tak menggubris, sementara Lie nomornya tak aktif.
Hal serupa juga terjadi ketika Kontan.co.id mencoba menghubungi Direktur Kapuk Naga Firmantodi Sarlito. Ia juga memblokir nomor Kontan.co.id.
Asal tahu, permohonan pailit terhadap Kapuk Naga mulanya diajukan Santo dan Lie ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 08/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.l pada 9 April 2018.
Dalam keterangan tersebut Santo dan Lie disebutkan mengajukan permohonan pailit lantaran belum juga menerima unit apartemen Golf Island yang dibangun Kapuk Naga. Padahal mereka telah melunasi dan janji waktu serah terima unit telah terlampaui.
Santo, merupakan pembeli satu Unit Violin 5 seluas 160 m2 seharga Rp 2,73 miliar yang dijanjikan akan diserahterima pada 28 Februari 2018. Sementara Lie merupakan pembeli Unit Concreto Beach 5 seluas 295 m2 seharga Rp 4,50 miliar dengan janji serah terima pada 30 November 2017.
"Tapi sampai sekarang, mereka sama sekali belum menerima unit yang dimaksud. Artinya sudah ada pembayaran, dan tenggat jatuh tempo sehingga bisa ditagih. Makanya kita ajukan permohonan pailit," jelas Khresna saat dihubungi Kontan waktu itu.
Saat itu Khresna juga menjelaskan bahwa sebenarnya permohonan pailitnya sudah cukup kuat, lantaran telah memenuhi syarat formal dan material pengajuan kepailitan. Termasuk adanya kreditur lain yaitu RA (Reza Abednego), dan IN (Ina).
Sekadar informasi, proyek Golf Island milik Kapuk.Maga memang sedang terkendala lantaran dibangun di lahan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pemprov DKI pun telah terang-terangan berniat menghentikan proyek tersebut.
Akhir Desember lalu, bahkan Kapuk Naga juga telah digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk hal serupa di mana Santo dan Lie juga jadi salah satu penggugat, namun gugatan ini dihentikan lantaran BPSK memutuskan untuk tak memproses setelah beberapa kali sidang.
Beberapa konsumen lainnya juga pernah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 Januari 2018 kepada Kapuk Naga sekaligus Pemprov DKI. Pokok masalahnya sama, soal pembangunan Apartemen Golf Island yang terganggu lantaran kebijakan penghentian reklamasi oleh Pemprov DKI.
Meski demikian objek gugatannya soal ganti rugi uang cicilan yang telah disetor para penggugat. Penggugat meminta Kapuk Naga agar mengembalikan seluruh uang cicilan sebesar Rp35,6 miliar.
Sementara Pemprov DKI dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Ro 10 miliar untuk masing-masing kepada enam penggugat. Anti klimaks, gugatan ini kemudian juga dicabut pada 1 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News