Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Asal tahu, permohonan pailit terhadap Kapuk Naga mulanya diajukan Santo dan Lie ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 08/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.l pada 9 April 2018.
Dalam keterangan tersebut Santo dan Lie disebutkan mengajukan permohonan pailit lantaran belum juga menerima unit apartemen Golf Island yang dibangun Kapuk Naga. Padahal mereka telah melunasi dan janji waktu serah terima unit telah terlampaui.
Santo, merupakan pembeli satu Unit Violin 5 seluas 160 m2 seharga Rp 2,73 miliar yang dijanjikan akan diserahterima pada 28 Februari 2018. Sementara Lie merupakan pembeli Unit Concreto Beach 5 seluas 295 m2 seharga Rp 4,50 miliar dengan janji serah terima pada 30 November 2017.
"Tapi sampai sekarang, mereka sama sekali belum menerima unit yang dimaksud. Artinya sudah ada pembayaran, dan tenggat jatuh tempo sehingga bisa ditagih. Makanya kita ajukan permohonan pailit," jelas Khresna saat dihubungi Kontan waktu itu.
Saat itu Khresna juga menjelaskan bahwa sebenarnya permohonan pailitnya sudah cukup kuat, lantaran telah memenuhi syarat formal dan material pengajuan kepailitan. Termasuk adanya kreditur lain yaitu RA (Reza Abednego), dan IN (Ina).
Sekadar informasi, proyek Golf Island milik Kapuk.Maga memang sedang terkendala lantaran dibangun di lahan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pemprov DKI pun telah terang-terangan berniat menghentikan proyek tersebut.
Akhir Desember lalu, bahkan Kapuk Naga juga telah digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk hal serupa di mana Santo dan Lie juga jadi salah satu penggugat, namun gugatan ini dihentikan lantaran BPSK memutuskan untuk tak memproses setelah beberapa kali sidang.
Beberapa konsumen lainnya juga pernah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 Januari 2018 kepada Kapuk Naga sekaligus Pemprov DKI. Pokok masalahnya sama, soal pembangunan Apartemen Golf Island yang terganggu lantaran kebijakan penghentian reklamasi oleh Pemprov DKI.
Meski demikian objek gugatannya soal ganti rugi uang cicilan yang telah disetor para penggugat. Penggugat meminta Kapuk Naga agar mengembalikan seluruh uang cicilan sebesar Rp35,6 miliar.
Sementara Pemprov DKI dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Ro 10 miliar untuk masing-masing kepada enam penggugat. Anti klimaks, gugatan ini kemudian juga dicabut pada 1 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News