CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Dirut Kapuk Naga Indah cabut BAP


Kamis, 04 Agustus 2016 / 10:52 WIB
Dirut Kapuk Naga Indah cabut BAP


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) Budi Nurwono yang terseret dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi mencabut dua keterangan yang pernah dia berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Di dalam BAP tersebut berisi keterangan soal permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group yang merupakan induk usaha KNI.

Pencabutan keterangan ini terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro, Rabu (3/8).

Namun Budi tidak menjelaskan alasannya mencabut BAP tersebut. Budi sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi di persidangan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit dan berobat di Singapura.

Pencabutan BAP tersebut pun dilakukannya melalui surat dan dibacakan Jaksa. "Saya tidak pernah mengikuti pertemuan di kediaman Aguan dan tidak mengetahui adanya permintaan uang," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat membacakan surat Budi.Manajer Proyek KNI Budi Setiawan yang hari itu dipanggilan sebagai saksi juga tidak hadir dengan alasan sedang bekerja di Singapura.

Adapun dua keterangan Budi Nurwono yang dicabut adalah, pertama, dalam BAP nomor 18, Budi mengakui telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta pada Januari 2016. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ariesman, Muhammad Sanusi, serta beberapa anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Budi menyebut anggota DPRD meminta Aguan agar menyiapkan uang Rp 50 miliar dalam rangka kelancaran sidang paripurna raperda reklamasi. Aguan lantas menyanggupi permintaan tersebut dan menyalami semua yang hadir.

Kedua, dalam BAP nomor 97, Budi mengaku tidak mengenal anggota DPRD yang meminta uang. Namun, karena pertemuan hanya dihadiri anggota DPRD dan pengembang, maka kemungkinan yang meminta uang adalah pihak DPRD. Budi juga mengaku tidak tahu apakah Aguan sudah menyerahkan uang tersebut atau belum.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×