Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta resmi mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kavling Kampoeng Kurma.
Permohonan tersebut dicatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor:18/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan PKPU yang diajukan PT. Kampoeng Kurma Jonggol tersebut diajukan oleh konsumen atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini, karena gagalnya serah terima Kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat dihadapan Niken Larasati, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Menelisik Tawaran Investasi Syariah Ala Kampung Buah Cikalong
Tujuan permohonan PKPU untuk memberikan kesempatan kepada Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu, juga untuk memberikan kepastian serta kesanggupan dari Kampoeng Kurma Jonggol dalam menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima Kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen.
Baca Juga: Investasi berkedok syariah masih marak, masyarakat diminta waspada
"Dalam Permohonan PKPU terhadap Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola oleh Kampoeng Kurma Jonggol ini, LBH Konsumen Jakarta akan menunjuk empat orang Calon Pegurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Yan Mamuk Djais, Delight Chyril, dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," jelas Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (23/1).