Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
"Ini yang menjadi pro kontra sehingga mereka menggunakan alasan masyarakat yang 16 kampung di atas 17.000 hektar. Sehingga mereka mengumpulkan kekuatan untuk meminta agar kampung tua tidak dipindahkan," ungkap Rudi.
Padahal, lanjut Rudi, kampung tua dipindahkan dengan tujuan mengubah taraf hidup warga terdampak yang direlokasi.
Rudi mengakui, pada tahap awal, tidak bisa semua 2.732 KK warga direlokasi di pinggir pantai karena tidak cukup pantainya. Akan tetapi, pihaknya akan membangunkan dermaga umum untuk bongkar muat seluruh relokasi 16 kampung tua. Sehingga berdampak pada kegiatan ekonomi yang diyakini bangkit lagi.
Baca Juga: Ini Alasan Pelaku Usaha Soal Jangan Terburu-Buru Larang Ekspor Pasir Silika
"Dan mulai hari ini sebetulnya kami sudah mulai membuka jalan untuk ke relokasi," terang Rudi.
Sebagai informasi, dalam paparan BP Batam, rencananya akan dibangun industri Photovoltaic Solar Industrial Park yang membutuhkan lahan kurang lebih 1.154 hektar dan 370 hektar untuk landmark tower.
Adapun nilai investasi diperkirakan sekitar US$ 11,5 miliar atau sekitar Rp 175,9 triliun dan penyerapan tenaga kerja 35.000 orang.
Rencana pengembangan di kawasan tersebut meliputi manufaktur polysilicon, panel sel surya, kaca float, kaca mobil, dan kaca arsitektur hemat energi. Serta fasilitas manufaktur pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News