kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kondisi pandemi COVID-19 membaik, masyarakat tetap harus waspada


Senin, 11 Oktober 2021 / 14:05 WIB
Kondisi pandemi COVID-19 membaik, masyarakat tetap harus waspada
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat menyampaikan Keynote Speech dalam Tech Conference 2021 CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (15/09/2021). ?Kondisi pandemi COVID-19 membaik, masyarakat tetap harus waspada.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tetap waspada dan disiplin memakai masker serta segera melakukan vaksinasi COVID-19. 

Meski saat ini kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah membaik, risiko penyebaran virus harus tetap masyarakat waspadai.

Kasus COVID-19 di Indonesia semakin melandai. Pada 10 Oktober lalu, infeksi virus corona di negara kita tercatat 894, pertama kali di bawah 1.000 sejak Juni tahun lalu.

"Kondisi Pandemi di Indonesia saat ini sudah membaik, dapat dilihat dari data kasus aktif COVID-19 yang terus menurun, di bawah 30.000 kasus dan tingkat kesembuhan juga tinggi, mencapai 96%," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip dari covid19.go.id. 

Menurut dia, kondisi negara lain yang tengah menghadapi peningkatan kasus harus jadi pelajaran sekaligus peringatan bagi Indonesia. 

Baca Juga: Pemerintah langsung distribusikan 2 juta vaksin Pfizer ke 12 provinsi

Johnny meminta seluruh masyarakat Indonesia tetap waspada dan tidak lengah, agar risiko peningkatan kasus COVID-19 di tanah air bisa dihindari.

"Saat ini, perlu ada percepatan vaksinasi pada kelompok lansia yang saat ini baru 6,9 juta dosis pertama dan 4,5 juta dosis lengkap, dan vaksin remaja yang 3,9 juta dosis pertama dan 2,8 juta dosis lengkap," ujarnya. 

Meski penanganan pandemi terus membaik, Menkominfo mengingatkan sejumlah pihak termasuk pelaku usaha harus tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang ditentukan dalam aturan pelaksanaan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 47 dan 48 Tahun 2021. 

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak manapun yang melanggar aturan PPKM. "Hal ini semata-mata untuk mengendalikan pandemi dan kesehatan semua pihak," tegas Johnny.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Tetap wajib disiplin 3T dan 5M, vaksinasi Covid-19 perlu dukungan bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×