Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
“Pengumpulan saksi yang sering jadi masalah, terkadang saksi sudah meninggal sehingga nihil informasi,” sambungnya.
Direktur Jenderal (Dirjen), Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B Agus Widjayanto menambahkan, mafia tanah adalah individu atau kelompok yang melakukan kegiatan atau tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang sistematis dan terstruktur yang menyebabkan terhambatnya suatu hal pertanahan tertentu.
Karenanya, Benny meminta masyarakat segera melaporkan jika ada indikasi sengketa dan konflik pertanahan di lingkungannya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah
"Masyarakat tentunya harus melakukan pengaduan laporan, laporan itu bisa disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau juga Kepolisian," kata Agus.
Dari pengaduan masyarakat, akan diidentifikasi oleh BPN apakah tergolong kasus mafia tanah atau kasus layanan pertanahan biasa.
“Kami juga melakukan verifikasi kepada aparat terkait seperti kepala desa untuk cek data," imbuh Agus. (Ardiansyah Fadli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepolisian Akui Sulit Mengungkap Kasus Mafia Tanah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News