kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kompolnas: Penyidikan kasus pertanahan butuh waktu tidak sebentar


Rabu, 17 Februari 2021 / 13:51 WIB
Kompolnas: Penyidikan kasus pertanahan butuh waktu tidak sebentar
ILUSTRASI. Mafia tanah


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, akan menindak tegas praktik mafia tanah di Indonesia.

Kerja sama pun telah dilakukan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan untuk dapat memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Bahkan, kerja sama ketiga lembaga ini telah dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau MoU yang diteken pada 2017. Tak hanya itu, satgas mafia tanah atau satgas kejahatan pertanahan dibentuk, dengan pusatnya ada di Mabes Polri dan daerah ada di Polda.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengaku, telah menerima banyak laporan kasus mafia tanah.

Baca Juga: BKPM: Sertifikat tanah elektronik permudah langkah investor bangun pabrik

Menurutnya, untuk mengungkap kasus mafia tanah di Indonesia tidaklah mudah, dan prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Namun penyidikan kasus pertanahan juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar," kata Benny dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, Rabu (17/02/2021).

Benny juga mengaku adanya sejumlah hambatan dalam mengungkap kasus mafia tanah tersebut. Salah satu hambatannya yaitu sulitnya mencari saksi.

"Hambatan penyidikan bisa begitu beragam mulai dari sulitnya mencari saksi hingga kejelian pihak penyidik untuk memproses data terkait pemalsuan tanah," ujarnya.

“Pengumpulan saksi yang sering jadi masalah, terkadang saksi sudah meninggal sehingga nihil informasi,” sambungnya.

Direktur Jenderal (Dirjen), Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B Agus Widjayanto menambahkan, mafia tanah adalah individu atau kelompok yang melakukan kegiatan atau tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang sistematis dan terstruktur yang menyebabkan terhambatnya suatu hal pertanahan tertentu.

Karenanya, Benny meminta masyarakat segera melaporkan jika ada indikasi sengketa dan konflik pertanahan di lingkungannya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah

"Masyarakat tentunya harus melakukan pengaduan laporan, laporan itu bisa disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau juga Kepolisian," kata Agus.

Dari pengaduan masyarakat, akan diidentifikasi oleh BPN apakah tergolong kasus mafia tanah atau kasus layanan pertanahan biasa.

“Kami juga melakukan verifikasi kepada aparat terkait seperti kepala desa untuk cek data," imbuh Agus. (Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepolisian Akui Sulit Mengungkap Kasus Mafia Tanah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×