Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah membentuk tim khusus yang bertugas menyelidiki penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Tim ini terdiri dari delapan orang yang semuanya adalah komisioner Komnas HAM.
Mereka adalah Nurkholis (Ketua), Sandrayati Moniaga (Wakil) Rachyatul Aswidah (Anggota erangkap Jubir), M Nurkhoiron, Natalius Pigai, Siane Indriani, Anshori Sinungan dan Hafid Abbas (Anggota).
Tim ini terbentuk pada Senin (26/1), berdasarkan surat keputusan Ketua Komnas HAM. Siang ini, tim langsung bekerja meminta keterangan dari Bambang.
Bambang tiba di Gedung Komnas HAM sekitar pukul 10.45 WIB. Sebelumnya, beberapa pengacara Bambang telah lebih dulu hadir. Adapun pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
"Ini tertutup karena sifatnya bukan pelaporan, tapi kita yang meminta keterangan dari Bambang," kata Sandrayati Moniaga.
Komnas HAM sebelumnya menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait penangkapan Bambang. Komisioner Komnas HAM Siane Indriane mengatakan, sejak kasus ini terjadi pada Jumat (23/1) lalu, Komnas HAM sudah langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran HAM.
Komnas HAM mencurigai penangkapan itu ada hubungannya dengan penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK.
"Kasus ini mengada-ada, prosesnya sangat cepat. Ada percepatan yang sengaja dilakukan, seperti ada tensi antara KPK-Polri sejak ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Siane. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News