kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komnas HAM akan selesaikan kasus BW dalam 1 bulan


Selasa, 27 Januari 2015 / 18:44 WIB
Komnas HAM akan selesaikan kasus BW dalam 1 bulan
ILUSTRASI. Simak beberapa daftar website berikut ini yang menyediakan layanan test psikologi dan test kepribadian gratis.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berjanji akan bertindak cepat mengusut penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Saat ini, Komnas HAM dapat menyelesaikan penyelidikan ini dan memberikan rekomendasi akhir ke Presiden Joko Widodo dalam waktu satu bulan.

"Di SK pembentukan tim ini sudah ditentukan harus selesai dalam satu bulan karena, makin lama tim ini bekerja, makin tidak berguna," kata Ketua Tim Penyelidik Komnas HAM, Nur Kholis, di kantornya, di Jakarta, Selasa (27/1) siang.

Nantinya, kata Nur Kholis, Komnas HAM akan secara spesifik menyelidiki soal abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh kepolisian dalam penangkapan ini. Aspek pelanggaran HAM juga akan ikut diselidiki.

"Kita targetkan dalam tujuh hari sudah kita selesaikan draf awal dan kita sampaikan," ujar Nur Kholis.

Nur Kholis meyakini, rekomendasi yang akan diberikan Komnas HAM ke Presiden nanti akan sangat berguna bagi penyelesaian kasus ini ataupun kasus-kasus yang akan datang.

Sebagai informasi saja, Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1) lalu. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 terkait sengketa pilkada di Kota Waringin Barat. Sebelum penangkapan ini, KPK telah lebih dulu menetapkan calon kepala Polri, Komjen (Pol) Budi Gunawan, sebagai tersangka penerimaan hadiah dan rekening gendut. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×