kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

UU Tapera diprotes lagi


Minggu, 06 Maret 2016 / 20:04 WIB
UU Tapera diprotes lagi


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Amanat Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menuai protes. Kali ini terkait penggunaan hasil pemupukan dana Tapera untuk biaya operasional Badan Pelaksana (BP) Tapera jika kekurangan hasil pengelolaan dana.

Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Muhammad Joni menilai, hal tersebut tidak fair bagi peserta. Dana operasional dan dana hasil pemupukan harus dipisahkan.

"Mestinya lewat APBN alokasi untuk biaya operasionalnya," kata Joni, Minggu (6/3).

Dengan suntikan dana awal dari APBN yang disiapkan tersebut, BP Tapera harus mampu memperhitungkan biaya operasionalnya. Joni menambahkan, bila tidak ada pemisahan aset maka hal tersebut akan menimbulkan kerumitan dan kesemrawutan.

Sekadar catatan, dimungkinkannya penggunaan dana hasil pemupukan dana Tapera untuk biaya operasional BP Tapera itu tertuang dalam Pasal 33 UU tapera. Dan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan dana awal untuk operasional BP Tapera akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus bilang, dana operasional BP Tapera diusahakan tidak menggunakan dana hasil pemupukan. "Dalam keadaan luar biasa bisa pakai dana hasil pengelolaan Tapera," kata Maurin.

Dalam UU Tapera yang belum lama ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mengamanatkan setidaknya tujuh Peraturan Pemerintah (PP), 10 peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera, dua Peraturan Presiden (Perpres) dan satu Keputusan Presiden (Kepres).

Selain persoalan iuran, dalam peraturan turunan dari UU Tapera itu akan mengatur secara rinci pihak-pihak yang akan mendapat prioritas mendapatkan fasilitas perumahan terlebih dahulu. Disamping itu, pemanfaatan iuran oleh peserta dan jumlah pembangunan unit rumah juga akan dijelaskan dalam beleid yang secara ketentuan harus dibuat kurang daru dua tahun tersebut

Setelah nanti diundangkan, BP Tapera juga akan segera menyusun rencana strategis jangka menengah panjang yang berkaitan dengan anggaran dan program kerja. "Untuk pembahasan ini seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan," kata Maurin.

Pemerintah sendiri akan melebur beberapa badan dan sumber pembiayaan perumahan kedalam program Tapera ini.Beberapa diantaranya adalah Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×