Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membentuk Komite Pengawas Percepatan Penyelenggaraan LRT Sumatera Selatan.
Pembentukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 381 Tahun 2016 tentang Komite Pengawas Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo mengatakan komite tersebut diberi tugas membantu menteri perhubungan mengawasi pembangunan LRT di daerah tersebut.
“Komite pengawas harus melaksanakan pengawasan pelaksanaan sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 116 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,” kata Hemi dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Rabu (15/6).
Hemi mengatakan, selain pengawasan, komite juga diberikan tugas memberikan rekomendasi ke menteri perhubungan atas spesifikasi teknis prasarana dan spesifikasi teknis sarana dan sistem pengoperasian.
Dia juga diberi tugas memitigasi faktor keselamatan dan memberikan masukan kepada menteri perhubungan atas unsur keselamatan prasarana, pengoperasian, dan sarana; mengawasi kualitas dan proses pembangunan prasarana LRT termasuk pembangunan jalan rel dan persinyalan; mengawasi pelaksanaan kerja konsultan pengawas yang ditunjuk dalam pelaksanaan kerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News