kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,65   -5,64   -0.62%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komite Keselamatan Jurnalis desak polisi usut pelaku teror jurnalis Detik.com


Sabtu, 30 Mei 2020 / 19:49 WIB
Komite Keselamatan Jurnalis desak polisi usut pelaku teror jurnalis Detik.com
ILUSTRASI. JAKARTA,25/08-KECAM KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN. Jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8). Unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Wartawan Jakarta Raya, terdiri dari Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Lint


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Yudho Winarto

Untuk diketahui, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com dimulai dari media sosial. Nama jurnalils Detik.com menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan bernama Salman Faris.

Baca Juga: Forum Pemred desak polisi proses pelaku teror terhadap wartawan Detik.com

Dia mengunggah beberapa jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, Situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

Sasmito bilang, cata tersebut dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers.

Khusus Jakarta saja, sejak 2018 ada lima kasus doxing terhadap jurnalis terkait pemberitaan. Tiga kasus doxing terjadi pada tahun 2018. Di antaranya, jurnalis Detik.com didoxing karena berita tentang pernyataan juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin dan saat meliput peristiwa yang disebut “Aksi Bela Tauhid".

Lalu jurnalis Kumparan.com dipersekusi karena tidak menyematkan kata 'habib' di depan nama Rizieq Shihab dalam beritanya. Kemudian doxing terhadap jurnalis CNNIndonesia.com terkait berita berjudul "Amien: Tuhan Malu Tak Kabulkan Doa Ganti Presiden Jutaan Umat".

Satu kasus terjadi pada September 2019 yang Febriana Firdaus, jurnalis yang melaporkan untuk Aljazeera. Febriana didoxing dan diteror karena pemberitaan terkait kerusuhan di Papua.

Baca Juga: Jurnalis Detik.com diancam dibunuh, AJI Jakarta minta usut & Dewan Pers turun tangan  

Kemudian pada awal Januari 2020 doxing juga dialami oleh jurnalis Kompas.com, Jessi Carina terkait pemberitaan soal 'Gubernur DKI Rasa Presiden'. Tak satupun kasusnya yang diusut kepolisian

Perlu diketahui, KKJ dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 lalu. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×