Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) siap memberantas mafia peradilan. Sebab itu, KY mendesak agar kewenangannya diperluas dan diperkuat. Selama ini, rekomendasi KY atas hakim-hakim nakal sering diabaikan Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyebutkan, dari 11 rekomendasi KY terhadap hakim yang nakal, hanya dua hakim yang betul-betul dijatuhkan sanksi. "Sisanya direspons, cuma tidak bisa ditindaklanjuti karena Komisi Yudisial dianggap telah memasuki ranah teknis yudisial," ujar Busyro seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (30/11). Lebih parah lagi, tahun lalu, di era Ketua MA Bagir Manan, ada 28 rekomendasi KY soal hakim nakal, namun sama sekali tidak digubris MA.
Sebab itu, KY mendesak pemerintah dan DPR memperkuat lembaganya dengan segera merevisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Busyro meminta penguatan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hakim, tidak sekadar pengawasan. Ia juga meminta agar KY dapat memanggil paksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun sepakat untuk merevisi UU KY agar lembaga yang dibentuk tahun 2004 itu tidak sekadar memberikan rekomendasi. "Jadi, KY bisa menentukan salah atau tidaknya hakim dalam kaitannya dengan tindakan pidana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News