Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) berupaya mencegah terulangnya kasus korupsi yang melibatkan hakim. KY mulai mendeteksi potensi hakim korupsi sejak dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc.
"Kami melakukan penelusuran rekam jejak. Semua informasi sekecil apapun akan kami telusuri dan jadi dasar penilaian integritas," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (28/5).
Menurut Aidul, dalam proses seleksi, KY melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KY akan meminta laporan harta kekayaan peserta seleksi dan meminta laporan PPATK soal kemungkinan transaksi dan jumlah harta yang mencurigakan.
Setelah itu, KY akan mengkaji setiap peserta melalui profiling assessment center, untuk mengetahui potensi peserta seleksi terlibat dalam praktik korupsi.
"Kalau untuk masa lalu, kami mudah sekali. Misalnya dia pernah kena sanksi berat atau sedang, atau dia pernah di-non palu. Jadi informasi yang kami dapatkan relatif sudah cukup," kata Aidul.
Saat ini, KY membuka penerimaan 11 hakim agung dengan rincian, yaitu 4 orang untuk kamar perdata dan 3 orang untuk kamar pidana. Selain itu, 2 hakim untuk kamar militer dan 1 orang untuk kamar Agama. Kemudian, 1 hakim untuk kamar tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak.
KY juga membuka pendaftaran untuk 9 hakim ad hoc. Masing-masing 3 orang untuk hakim tindak pidana korupsi dan 6 untuk hakim hubungan industrial. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KY Telusuri Potensi Hakim Korupsi Sejak Proses Seleksi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News