Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini dibuat setelah Komisi III melakukan uji kompetensi dan kelayakan terhadap empat calon hakim agung.
"Tujuh fraksi menolak seluruhnya, satu fraksi menerima seluruhnya, dua fraksi menerima satu orang. Karena itu, apabila tidak sependapat, diambil dengan suara terbanyak. Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya," ujar Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Adapun, para calon hakim agung yang diajukan KY adalah Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, Matheus Samiaji, dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan setiap fraksi memiliki pertimbangan masing-masing. Namun bagi dia yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, empat calon hakim agung ini belum ada yang memenuhi harapan.
"Bagi kami fraksi Partai Demokrat, keempat-empatnya tidak memenuhi persyaratan untuk layak diajukan sebagai hakim agung," ujar Erma.
Erma kecewa dengan performa calon hakim agung yang dikirim oleh KY. Selanjutnya, Komisi III akan menunggu pengajuan nama calon hakim agung yang baru dari KY. Dia berharap berikutnya KY bisa mengirimkan calon hakim agung yang lebih baik kualitasnya.
"Kalau sekarang kita sama sekali tidak firm untuk menyetujuinya karena memang sangat tidak meyakinkan. Ada urusan batu akik lah, ada urusan tarik tunai gesek lah. Kenapa jadi hakim agung kok enggak paham hal-hal mendasar? Substansi pemikiran tentang kehakimannya enggak paham," kata dia. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung yang Diajukan KY"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News