Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial membuka penerimaan 11 calon hakim agung dan sembilan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Pendaftar calon hakim akan mengikuti tiga tahap seleksi yang digelar KY.
"Kami umumkan seleksi calon hakim atau undangan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA. Seleksi ini adalah salah satu kewenangan utama KY berdasarkan Undang-Undang Dasar dan perundangan lainnya," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (28/5).
MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian, yaitu empat orang untuk kamar perdata menggantikan hakim Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Kemudian, tiga orang untuk kamar pidana menggantikan hakim Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo.
Selain itu, dua hakim untuk kamar militer menggantikan hakim Timur P Manurung dan Gayus Lumbuun. Kemudian, seorang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta seorang hakim untuk kamar tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak.
Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc dengan rincian, tiga hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan enam hakim ad hoc hubungan industrial.
Untuk hakim ad hoc hubungan industrial dapat berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berjumlah tiga orang.
"KY membuka kesempatan seluas-luasnya untuk warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Aidul.
Persyaratan dapat diunduh melalui melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai 28 Mei - 25 Juni 2019. Pendaftaran seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial pada MA dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KY Buka Pendaftaran 11 Calon Hakim Agung dan 9 Calon Hakim Ad Hoc"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News