kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

DPR ingin susun undang-undang rahasia data pelanggan ponsel


Senin, 21 Februari 2011 / 12:35 WIB
ILUSTRASI. Pengawai PT Bank Artos Indonesia Tbk (Bank Artos)


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi I DPR ingin menyusun Undang-Undang tentang Kerahasian Data Pelanggan Operator Telepon. Menurut anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya, undang-undang tersebut penting untuk menjaga kerahasiaan pelanggan telepon seluler.

Tantowi mengatakan, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ada saat ini belum mampu melindungi pelanggan. "Hal ini sangat penting karena sekarang para pelanggan operator telepon banyak SMS yang sifatnya sangat meresahkan seperti, promisi, hadiah, dan iklan," kata Tantowi, Senin (21/2).

Tantowi mengatakan, salah satu hal yang sering dikeluhkan adalah soal promosi kredit tanpa agunan (KTA). Dia mempertanyakan mengapa operator telepon seluler bisa memberikan data pelanggan tanpa izin.

Keinginan DPR menyusun undang-undang ini setelah belajar dari negara-negara Eropa. Tantowi bilang, negara Eropa telah menerapkan undang-undang untuk merahasiakan data pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×