kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

DPR ingin susun undang-undang rahasia data pelanggan ponsel


Senin, 21 Februari 2011 / 12:35 WIB
DPR ingin susun undang-undang rahasia data pelanggan ponsel
ILUSTRASI. Pengawai PT Bank Artos Indonesia Tbk (Bank Artos)


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi I DPR ingin menyusun Undang-Undang tentang Kerahasian Data Pelanggan Operator Telepon. Menurut anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya, undang-undang tersebut penting untuk menjaga kerahasiaan pelanggan telepon seluler.

Tantowi mengatakan, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ada saat ini belum mampu melindungi pelanggan. "Hal ini sangat penting karena sekarang para pelanggan operator telepon banyak SMS yang sifatnya sangat meresahkan seperti, promisi, hadiah, dan iklan," kata Tantowi, Senin (21/2).

Tantowi mengatakan, salah satu hal yang sering dikeluhkan adalah soal promosi kredit tanpa agunan (KTA). Dia mempertanyakan mengapa operator telepon seluler bisa memberikan data pelanggan tanpa izin.

Keinginan DPR menyusun undang-undang ini setelah belajar dari negara-negara Eropa. Tantowi bilang, negara Eropa telah menerapkan undang-undang untuk merahasiakan data pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×