kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi XI serahkan tugas kepada DK OJK terpilih


Selasa, 19 Juni 2012 / 21:36 WIB
Komisi XI serahkan tugas kepada DK OJK terpilih
ILUSTRASI. Wall Street. REUTERS/Brendan McDermid


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menentukan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Menurut Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, undang-undang membebaskan DK OJK untuk membentuk struktur sendiri.

Emir juga menjelaskan bahwa undang-undang tidak mengatakan untuk dilakukan pemilihan berdasarkan kelompok. "Tugas kami, Komisi XI hanya sampai di sini. Memilih ketua dan anggotanya. Proses selanjutnya adalah kami serahkan ke sidang paripurna, untuk disiapkan perangkatnya," tutur Emir seusai pemilihan ketua dan anggota DK OJK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/6).

Selanjutnya, kata Emir, akan dibuat peraturan pemerintah dan kemudian ketua serta anggota DK OJK baru dapat melakukan tugasnya dan bekerja sesuai dengan prosedur. Atas pemilihan ketua secara aklamasi dan anggota DK OJK secara voting, Emir berharap hasil pemilihan merupakan hasil yang terbaik.

"DK OJK adalah institusi yang besar. Karena itu masing-masing anggota mempunyai pertimbangan sendiri. Kami memilih Muliaman sebagai ketua karena dia memiliki karakter yang energik dan pengalaman yang memadai. Sedangkan untuk susunan anggota, DPR hanya bisa menyarankan, namun keputusan ada pada DK OJK" imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak enam nama calon anggota DK OJK, telah keluar untuk selanjutnya melakukan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai anggota DK OJK. Komisi XI memilih enam nama, yaitu:

Nelson Tampubolon, dengan 44 suara, Nurhaida dengan 54 suara, Rahmat Waluyanto dengan 40 suara, Firdaus Jaelani dengan 53 suara, Ilya Avianti dengan 50 suara, Kusumaningtuti S. Soetiono 53 suara.

Keenam nama ini keluar setelah dilakukan voting dan mengalahkan nama Achjar Iljas dengan 1 suara,
Mulia Panusunan Nasution dengan 1 suara, Riswandi dengan 3 suara, Isa Rachmatawarta dengan 1 suara, Rijani Tirtoso dengan 1 suara dan Yunus Husein dengan 26 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×