kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Komisi XI DPR sebut Asabri & Jiwasraya tidak mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN)


Senin, 20 Januari 2020 / 17:56 WIB
Komisi XI DPR sebut Asabri & Jiwasraya tidak mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN)
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta.


Reporter: Umar Tusin | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi XI, Heri Gunawan mengatakan, tidak ada penyertaan modal negara (PMN) untuk Jiwasraya dan Asabri pada tahun ini.

Hal tersebut ia katakan setelah rapat antara komisi XI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Senin (20/1). “Enggak ada tambahan untuk Jiwasraya dan Asabri, kalau tadi diajukan pasti kami yang akan menolak,” ujar Heri.

Baca Juga: Pemerintah ingin membentuk Sovereign Wealth Fund, begini pendapat ekonom

Heri berpendapat dengan kondisi Jiwasraya dan Asabri yang sekarang, pemerintah tidak akan bisa membailout karena ada Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). “Kalau hal ini sistemik, negara tidak akan mengeluarkan bailout, yang ada harus baikin, dan ini harus dicari jalan penyelesaiannya,” ujar Heri.

Selain itu, reformasi untuk bisnis asuransi dan bergabungnya Asabri dengan BPJS ketenagakerjaan belum ditentukan, karena akan dibahas terlebih dahulu bersama otoritas jasa keuangan (OJK).

Heri mejelaskan bahwa pembahasan bersama DJKN hanya sebatas pemaparan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apa saja yang akan mendapat PMN. Beberapa BUMN diparpakan oleh DJKN seperti lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Geo Dipa, dan Hutama Karya.

Baca Juga: Komisi XI DPR: Pembentukan pansus bukti keseriusan DPR tangani kasus Jiwasraya

Heri menyarankan jika lembaga yang diberikan PMN kinerjanya tidak maksimal, lebih baik dialokasikan ke hal yang lebih menguntungkan.

Selanjutnya DJKN bersama komisi XI akan menyepakati jadwal rapat bersama BUMN, membahas rencana kerja BUMN, dan menentukan panitia kerja (panja) atau pansus (panitia khusus).

“Nanti anggota akan menentukan apakah akan dengan panja atau pansus, tapi daripada panja satu-satu akan lebih baik digabung menjadi pansus,” ujar heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×