kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Komisi XI DPR RI Menyetujui Kenaikan Tarif Cukai 10% untuk 2023 dan 2024


Senin, 12 Desember 2022 / 15:20 WIB
Komisi XI DPR RI Menyetujui Kenaikan Tarif Cukai 10% untuk 2023 dan 2024
ILUSTRASI. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri menyetujui kebijakan kenaikan cukai yang diusung pemerintah untuk tahun 2023 dan 2024.. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri menyetujui kebijakan kenaikan cukai yang diusung pemerintah untuk tahun 2023 dan 2024.

Wakil ketua Komisi XI Dolfie Othniel Fedric palit menyampaikan, besaran kenaikan tarif Cukai hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10% yang berlaku pada 2023 dan 2024. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimum berlaku sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja dengan memerhatikan masukan Pimpinan dan anggota komisi XI DPR RI.

“Menteri Keuangan dalam setiap menetapkan alternatif kebijakan tarif CHT dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memerhatikan industri dan aspirasi pelaku usaha industri, menyampaikan kepada komisi XI DPR RI untuk mendapat persetujuan sesuai dengan siklus pembahasan APBN,” tutur Dolfie saat melakukan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Senin (12/12).

Baca Juga: Sri Mulyani: Jumlah Perokok Anak Meningkat Jadi Salah Satu Alasan Tarif Cukai Naik

Kemudian, tarif Cukai Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL), menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis REL sebesar 15% dan HPTL sebesar 6% setiap tahunnya, yang semula berlaku 5 tahun ke depan, menjadi hanya 2 tahun ke depan saja.

Penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE)  minimum REL dan HPTL 2, menaikkan HJE minimum untuk setiap jenis REL dan HPTL sesuai perkembangan harga di pasaran.

Adapun penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL antara lain, penetapan tarif cukai tidak terhadap setiap merek REL dan HPTL yang dimiliki oleh pengusaha pabrik melainkan cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran HJE yang dimilikinya.

“Kemuidan penambahan fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL,” jelasnya.

Komisi XI DPR RI juga mendorong agar Menteri Keuangan dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif cukai memperhatikan kepentingan petani dan tenaga kerja industri hasil tembakau nasional, dan sektor kesehatannya.

Baca Juga: Mengukur Dampak Kenaikan Tarif Cukai ke Inflasi dan pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal, memperkuat kebijakan pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau, membuat penggolongan rokok elektronik, dan HPTL, serta meningkatkan pengawasan pengadaan pita cukai rokok.

Menteri Keuangan memperkuat kebijakan DBH CHT untuk dioptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan bagi Kesehatan petani tembakau, Kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum dan edukasi masyarakat. Kemudian mempercepat upaya penurunan prevalensi anak merokok

Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat penyusunan roadmap transformasi industri hasil tembakau untuk disampaikan kepada komisi XI DPR RI sebelum KEM-PPKF Tahun 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×