kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Komisi XI DPR akan Memanggil Para Penunggak Pajak


Jumat, 29 Januari 2010 / 10:08 WIB
Komisi XI DPR akan Memanggil Para Penunggak Pajak


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi Keuangan dan Perbankan (XI) DPR langsung bergerak cepat. Begitu menerima daftar 100 nama penunggak pajak terbesar dari Direktorat Jenderal Pajak, mereka langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) Penunggakan Pajak.

Kemarin (28/1) Komisi XI DPR juga langsung mengirimkan surat ke seluruh fraksi untuk memberitahukan pembentukan Panja tersebut. "Sekaligus meminta fraksi memilih anggotanya untuk menjadi anggota Panja," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng.

Nantinya, Melchias bilang, Panja akan memanggil para penunggak pajak untuk dimintai keterangan soal tunggakan pajak mereka. Penunggak pajak itu antara lain: Pertamina (persero), BPPN, BNI, Bukopin, Siemens Indonesia, jamsostek (pusat), LKBN Antara, Holcim Indonesia, Hyundai Motor Indonesia, Istaka Karya, Dongfang Electric Corporation Indonesia Project.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×