kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.275   122,04   1,50%
  • KOMPAS100 1.150   20,48   1,81%
  • LQ45 827   21,12   2,62%
  • ISSI 292   4,28   1,49%
  • IDX30 433   11,08   2,63%
  • IDXHIDIV20 494   12,82   2,66%
  • IDX80 128   2,87   2,30%
  • IDXV30 137   3,06   2,28%
  • IDXQ30 138   3,54   2,63%

BUMN Penunggak Pajak bakal Minta Keringanan


Kamis, 22 Oktober 2009 / 10:30 WIB
BUMN Penunggak Pajak bakal Minta Keringanan


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan usaha milik negara atawa BUMN yang menunggak pajak tidak bakal menyia-nyiakan tawaran keringanan berupa penundaan pembayaran dari Direktorat Jenderal Pajak.

Perusahaan pelat merah yang masih merugi akan mengajukan permohonan supaya boleh melunasi tunggakan pajak dengan cara mencicil.

Sekretaris Negara Kementerian Negara BUMN Said Didu mengatakan, ada beberapa perusahaan milik pemerintah yang mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak bisa membayar tunggakan pajak sekaligus.

Antara lain, PT Survei Udara Penas, PT Balai Pustaka, PT Djakarta Llyod, dan PT Bahtera Adiguna. "Masalah ini diselesaikan dengan mekanisme mencicil," katanya di Jakarta, Rabu (21/10).

Tapi, Said mengungkapkan, total tunggakan pajak BUMN bukan Rp 7 triliun seperti disebut Dirjen Pajak. Melainkan cuma Rp 2,7 triliun. Sedangkan yang Rp 4,3 triliun itu statusnya masih sengketa. Salah satu BUMN besar yang menunggak adalah PT Pertamina. Jadi, "Yang benar-benar tunggakan hanya Rp 2,7 triliun," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×