kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.284   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

BUMN Penunggak Pajak bakal Minta Keringanan


Kamis, 22 Oktober 2009 / 10:30 WIB
BUMN Penunggak Pajak bakal Minta Keringanan


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan usaha milik negara atawa BUMN yang menunggak pajak tidak bakal menyia-nyiakan tawaran keringanan berupa penundaan pembayaran dari Direktorat Jenderal Pajak.

Perusahaan pelat merah yang masih merugi akan mengajukan permohonan supaya boleh melunasi tunggakan pajak dengan cara mencicil.

Sekretaris Negara Kementerian Negara BUMN Said Didu mengatakan, ada beberapa perusahaan milik pemerintah yang mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak bisa membayar tunggakan pajak sekaligus.

Antara lain, PT Survei Udara Penas, PT Balai Pustaka, PT Djakarta Llyod, dan PT Bahtera Adiguna. "Masalah ini diselesaikan dengan mekanisme mencicil," katanya di Jakarta, Rabu (21/10).

Tapi, Said mengungkapkan, total tunggakan pajak BUMN bukan Rp 7 triliun seperti disebut Dirjen Pajak. Melainkan cuma Rp 2,7 triliun. Sedangkan yang Rp 4,3 triliun itu statusnya masih sengketa. Salah satu BUMN besar yang menunggak adalah PT Pertamina. Jadi, "Yang benar-benar tunggakan hanya Rp 2,7 triliun," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×