kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Komisi VI DPR Pesimis RUU Perkoperasian Bakal Rampung pada Pemerintahan Jokowi


Jumat, 17 Mei 2024 / 16:43 WIB
Komisi VI DPR Pesimis RUU Perkoperasian Bakal Rampung pada Pemerintahan Jokowi
ILUSTRASI. Ilustrasi Koperasi Indonesia; logo Koperasi Indonesia


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian belum mendapatkan kejelasan. Hingga kini pemerintah dan DPR pun belum mulai membahas RUU itu. 

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK mengatakan hingga kini Komisi IV DPR RI masih belum mendapatkan penugasan untuk memulai pembahasan RUU Perkoperasian. 

Amin pesimistis RUU ini akan rampung di akhir sisa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengingat sekarang sudah masuk masa sidang terakhir DPR RI periode 2019-2024. 

"Saya pesimis revisi RUU perkoperasian bisa selesai sebelum pergantian Presiden tahun ini," ungkap Amin kepada Kontan.co.id, Jumat (17/5). 

Baca Juga: RUU Perkoperasian Menjadi Salah Satu Fokus Kemenkop UKM untuk Segera Diselesaikan

Amin mengaku seluruh anggota Komisi VI sudah sangat berharap agar revisi RUU Perkoperasian segera dibahas dan diselesaikan melihat urgensinya yang sangat dibutuhkan pelaku perkoperasian. 

Amin menilai RUU Perkoperasian saat ini sudah tidak relevan dengan industri koperasi yang ada. Apalagi aturan yang ada dibuat pada tahun 1992. 

"Tentu sudah sangat ketinggalan zaman," jelasnya. 

Bahkan dalam perkembanganya, lanjutnya, banyak kasus-kasus praktik perkoperasian yang sangat merugikan masyarakat dan negara karena tidak bisa diselesaikan dengan landasan RUU Perkoperasian. 

Hanya saja, ia menegaskan surat presiden (surpres) tentang RUU Perkoperasian saat ini masih ada dipimpinan DPR RI dan belum ditindaklanjuti untuk segera dibahas pada sisa masa sidang DPR RI. 

Baca Juga: MenKopUKM Tagih Janji DPR untuk Segera Bahas RUU Perkoperasian

Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, Agung Nur Fajar mengakui rencana revisi RUU Perkoperasian ini molor dari target yang ditentukan. 

Seharusnya revisi mulai dibahas bersama dengan DPR RI sejak 19 September tahun lalu. 

"Pemerintah telah menunjuk Menteri Koperas dan Menkumham sebagai wakil pemerintah, tetapi Pimpinan DPR belum menugaskan Komisi VI untuk membentuk Panja," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×