Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) produsen dan eksportir timah pelat merah, PT Timah Tbk (TINS).
Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung mengatakan, Komisi VI DPR menerima informasi adanya permasalahan terkait dugaan penyimpangan pada tata niaga timah.
Pasalnya, dugaan penyimpangan ini telah menjadi sorotan masyarakat luas dengan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan dampak dari tambang timah ilegal yang mencapai Rp 271 triliun.
Untuk itu, Komisi VI akan membentuk Panja untuk mengawal dan membahas dugaan korupsi ini. Panja akan melakukan rapat lanjutan bersama petinggi PT Timah untuk mendalami apa yang terjadi dalam tubuh PT Timah.
Baca Juga: Sejumlah Tambang Timah Belum Beroperasi, Bisa Berdampak pada Ekonomi Babel
"Ada beberapa materi yang terkait dengan detail permasalahan atau kasus yang dihadapi oleh PT Timah akan dilakukan pendalaman pada saat Panja," kata Martin dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Selasa (2/3).
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mendukung pembentukan Panja yang akan dilakukan oleh Komisi VI DPR sehingga bisa memberikan solusi bagi PT Timah.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 - 2022 merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun.
Baca Juga: Menilik Peta Bisnis Perusahaan Timah di Bangka Belitung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan selebgram Helena Lim selaku Manajer PT QSE sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI Kuntadi mengatakan bahwa Helena Lim selaku Manajer PT QSE diduga kuat memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan timah.
Penetapan tersangka terhadap Helena Lim itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Sehingga, tim penyidik Kejagung menaikkan selebgram Helena Lim dari saksi menjadi tersangka.
"Tersangka HLN sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar Kuntadi di Jakarta, Selasa, (26/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News