kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VI DPR: Panja Jiwasraya dibentuk untuk menghindari ketidakpastian hukum


Kamis, 16 Januari 2020 / 23:17 WIB
Komisi VI DPR: Panja Jiwasraya dibentuk untuk menghindari ketidakpastian hukum
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pembentukan panitia kerja (Panja) terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan agar kasus ini bisa mendapatkan kepastian hukum.

Ia tidak ingin nantinya kasus Jiwasraya berakhir dengan tidak mendapatkan kepastian hukum, seperti beberapa kasus sebelumnya.

"Kenapa kami mengusulkan Panja untuk kasus Jiwasraya, karena kami tidak ingin mengulang seperti kasus sebelumnya yang tidak ada keputusan hukum," ujar Rieke kepada Kontan.co.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga: Kementerian BUMN: Sudah ada empat investor tertarik membeli Jiwasraya Putera

Rieke juga mengatakan alasannya tidak membentuk panitia khusus (Pansus) karena pertarungan politik di sana cukup keras. Jadi Ia lebih merekomendasikan Panja yang ruang lingkupnya lebih kecil, yang terpenting menurutnya Panja ini terbuka untuk umum.

Kemudian, Rieke juga menjelaskan bahwasanya pembentukan Panja dirasa sudah cukup untuk menemukan solusi bagi kasus Jiwasraya. Asalkan dalam prosesnya, Panja ini terbuka untuk umum serta pihak-pihak yang terlibat dapat menyampaikan kesaksiannya secara terbuka.

Apalagi Rieke tidak ingin adanya Panja ini hanya sekadar sebagai formalitas politik, tetapi tidak disertai dengan penegakan hukum.

Untuk agenda Panja sendiri, Rieke belum mengetahui secara pasti kapan program ini akan dimulai. Pasalnya, keputusan tersebut baru dapat diketahui setelah melalui rapat pimpinan.

Baca Juga: Dewan Asuransi Indonesia sepakat OJK perketat manajemen risiko asuransi

Selanjutnya, Rieke menegaskan Panja ini seutuhnya adalah keputusan politik yang dibuat untuk memberikan pengawalan berlapis. Namun, seiring dengan perumusan Panja ini, berbagai langkah hukum juga harus tetap berjalan.

Termasuk juga, mengenai usulannya kepada pihak berwajib untuk melakukan penyitaan aset terhadap para pelaku yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari langkah tersebut, nantinya Rieke mengusulkan untuk memisahkan atau memetakan uang asuransi milik nasabah dengan uang dari investasi bisnis.

Kemudian, untuk yang lainnnya barulah akan dicari skema-skema penyelesaian lain, tetapi tentu tidak serta merta solusinya adalah diadakan bailout oleh APBN. Pasalnya, hal itu dapat menyebabkan masyarakat menjadi preseden.

Baca Juga: Kejagung blokir rekening milik tersangka kasus Jiwasraya

Rieke juga tidak menargetkan secara pasti kapan kasus Jiwasraya ini akan menemukan titik terang. Ia hanya berharap, lebih cepat kasus ini diusut maka akan lebih baik. Terlebih, Ia mengkhawatirkan nasib para nasabah yang kehilangan uangnya dalam sekejap.

"Intinya, keberadaan Panja ini justru harus memperkuat solusi yang nanti ditemukan, bukan malah memperlambat atau bahkan menghentikan proses hukum," kata Rieke.

Sebelumnya, pada Rabu (15/1) lalu Komisi VI DPR resmi memutuskan untuk membentuk Panja terkait kasus yang membelit Jiwasraya. Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat internal Komisi VI DPR yang dipimpin oleh Gde Sumarjaya Linggih, selaku Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×