Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Selanjutnya, Rieke menegaskan Panja ini seutuhnya adalah keputusan politik yang dibuat untuk memberikan pengawalan berlapis. Namun, seiring dengan perumusan Panja ini, berbagai langkah hukum juga harus tetap berjalan.
Termasuk juga, mengenai usulannya kepada pihak berwajib untuk melakukan penyitaan aset terhadap para pelaku yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari langkah tersebut, nantinya Rieke mengusulkan untuk memisahkan atau memetakan uang asuransi milik nasabah dengan uang dari investasi bisnis.
Kemudian, untuk yang lainnnya barulah akan dicari skema-skema penyelesaian lain, tetapi tentu tidak serta merta solusinya adalah diadakan bailout oleh APBN. Pasalnya, hal itu dapat menyebabkan masyarakat menjadi preseden.
Baca Juga: Kejagung blokir rekening milik tersangka kasus Jiwasraya
Rieke juga tidak menargetkan secara pasti kapan kasus Jiwasraya ini akan menemukan titik terang. Ia hanya berharap, lebih cepat kasus ini diusut maka akan lebih baik. Terlebih, Ia mengkhawatirkan nasib para nasabah yang kehilangan uangnya dalam sekejap.
"Intinya, keberadaan Panja ini justru harus memperkuat solusi yang nanti ditemukan, bukan malah memperlambat atau bahkan menghentikan proses hukum," kata Rieke.
Sebelumnya, pada Rabu (15/1) lalu Komisi VI DPR resmi memutuskan untuk membentuk Panja terkait kasus yang membelit Jiwasraya. Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat internal Komisi VI DPR yang dipimpin oleh Gde Sumarjaya Linggih, selaku Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News