Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX DPR RI meminta pemerintah melakukan kajian secara mendalam terhadap usulan penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN tanpa mengurangi perlindungan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan DPR bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan telah sepakat memperkuat strategi pembiayaan JKN untuk jangka menengah dan panjang. Upaya tersebut mencakup penyusunan berbagai skenario kebijakan pendanaan agar program dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Menurut Felly, pembahasan mengenai pembiayaan JKN tidak semata-mata berfokus pada penyesuaian iuran. Pemerintah juga perlu memperkuat ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, meningkatkan efisiensi program, serta mencari sumber pembiayaan alternatif.
Baca Juga: Minyakita Tak Lagi untuk Bansos, Kemendag Buka Opsi Telur untuk Bantuan Pangan
"Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sepakat memperkuat sinergi untuk melanjutkan pembiayaan program JKN melalui perbaikan tata kelola, penguatan ketahanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan, serta penyusunan strategi pembiayaan jangka menengah dan panjang," kata Felly dalam rapat panitia kerja JKN Komisi IX DPR RI.
Ia menegaskan bahwa setiap opsi kebijakan pembiayaan harus disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah didorong mengedepankan peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, validasi data peserta PBI, penguatan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, hingga pengembangan sumber pembiayaan alternatif yang tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Selain membahas aspek pembiayaan, Komisi IX DPR RI juga mendorong perluasan cakupan kepesertaan PBI. Menurut anggota dewan, masih terdapat kelompok masyarakat rentan yang belum terlindungi secara optimal sehingga perlu masuk dalam skema bantuan iuran pemerintah.
"Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan mendorong perluasan kepesertaan PBI yang didahului dengan kajian," ujar Felly saat membacakan rumusan kesimpulan rapat.
Baca Juga: YLKI Minta Pemerintah Hati-Hati Kaji Kenaikan Iuran PBI BPJS Kesehatan
Felly menambahkan bahwa perluasan kepesertaan PBI harus diiringi dengan validasi data peserta yang lebih akurat, perbaikan sistem notifikasi, penyelesaian tunggakan, serta peningkatan tata kelola klaim JKN agar lebih transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Komisi IX juga meminta proses transformasi JKN dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan di lapangan.
Transformasi tersebut meliputi penerapan sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta perubahan metode pembayaran layanan kesehatan dari INA-CBGs menjadi Indonesia Diagnosis Related Group (ID-DRG).
Menurut Felly, seluruh perubahan tersebut harus didukung oleh kajian dampak yang komprehensif agar tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan kesehatan maupun tambahan beban biaya yang tidak terukur.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengusulkan apabila penyesuaian iuran JKN dilakukan, tahap awal dapat difokuskan kepada peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













