kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi IX DPR meradang iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan tetap naik


Senin, 20 Januari 2020 / 22:14 WIB
Komisi IX DPR meradang iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan tetap naik
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020). Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran JKN kepada seluruh peserta BPJS untuk peserta mandiri kelas tiga dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa kemudian kelas dua


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

Melihat tidak ada solusi terkait kenaikan iuran ini. Beberapa anggota komisi IX DPR juga meminta supaya dilakukan rapat gabungan antar menteri.

Tak hanya itu, beberapa anggota pun menyarankan agar komisi IX tidak perlu lagi mengadakan rapat dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan bila solusi yang disepakati tak dijalankan.

Baca Juga: Iuran JKN Naik, 700.000 Lebih Peserta Memilih Turun Kelas

"Kalau [iuran peserta mandiri kelas III] tetap naik dan tidak ada solusi apapun, tidak perlu rapat lagi dengan Kemenkes dan BPJS sampai hasil kesepakatan kita dipenuhi," kata Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh.

Dalam kesimpulan rapat hari itu, komisi IX meminta agar Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Ketua DJSN, hingga Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk mencari solusi atas kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS.

Komisi IX juga mengagendakan kembali rapat kerja dengan pihak terkait untuk membahas solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×