Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (20/1) Komisi IX DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan BPJS Kesehatan, DJSN serta Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan.
Dalam agendanya, terdapat beberapa hal yang akan dibahas, termasuk mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Namun, dalam rapat tersebut, Komisi IX justru meradang. Pasalnya, BPJS Kesehatan dianggap tidak menjalankan alternatif solusi yang disepakati pada rapat dengar pendapat di 12 Desember 2019.
Baca Juga: Menkes akui tak punya solusi soal iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan
Di mana BPJS Kesehatan akan memanfaatkan surplus atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk menutup selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III. Namun, per 1 Januari 2020, iuran peserta mandiri kelas III tetap naik.
Beberapa anggota DPR yang hadir pun menyebut alternatif usulan tersebut merupakan usul dari Menteri Kesehatan. Namun, usul tersebut tak bisa dijalankan karena belum dikoordinasikan dengan menteri lain yang bersangkutan.
"Sejak awal teman-teman di sini sudah memberikan solusi. Pak menteri kesehatan sudah memberikan solusi tapi solusi tak bisa dijalankan. Jangan seolah-olah berbaik-baik di depan komisi IX tetapi usulan tersebut dilaksanakan karena usulan tersebut sama sekali, menurut kami, belum pernah konsultasi dengan menteri terkait dalam hal ini Kemenkeu," tutur Anggota Komisi IX DPR dari Partai Golkar Yahya Zaini, Senin (20/1).