Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian vaksinasi covid-19 booster atau dosis ketiga kepada masyarakat akan dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022. Untuk bisa mengikuti vaksinasi booster, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah harus sudah melaksanakan vaksinasi penuh 6 bulan sebelum pemberian booster.
Pemerintah juga sudah mengantungi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BP POM untuk lima jenis atau pabrikan vaksin. Vaksin yang sudah mendapat izin adalah Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Coronavac (Sinovac), dan Zifivax.
Terkait dengan dimulai pemberian booster, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, menyampaikan, bahwa Kementerian Kesehatan diharapkan dapat tetap melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua lebih cepat di berbagai daerah.
Baca Juga: Ini Skema Vaksin Covid-19 Yang Digunakan Untuk Booster Gratis
“Kemenkes diharapkan tetap melakukan vaksinasi tahap satu dan tahap dua yang lebih cepat di berbagai daerah sesuai dengan target yang telah disepakati tahun lalu. Untuk 200-an juta target vaksinasi,” katanya kepada Kontan, Selasa (11/1).
Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi harus terus digenjot agar sampai pada target di tahun lalu untuk mencapai 100%. “Apalagi sekarang sudah (vaksinasi) untuk anak-anak untuk melakukan PTM (Pembelajaran Tatap Muka),” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Melki mengapresiasi kebijakan digratiskannya vaksinasi booster bagi masyarakat. Menurutnya, hal ini akan berpengaruh terhadap terjaganya herd immunity Indonesia.
“Kami dari komisi IX tentu mengapresiasi keputusan presiden Jokowi yang sudah memberikan kebijakan yang jelas dan terang bahwa untuk keselamatan rakyat, pemerintah menggratiskan vaksinasi booster kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga: Menkes Klaim Stok Vaksin Booster Mencukupi
Di hari Selasa (11/1), Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa vaksinasi booster akan sepenuhnya digratiskan, setelah sebelumnya akan ada skema berbayar.
Sebelumnya pemberian booster hanya digratiskan bagi masyarakat lanjut usia dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI). Keputusan tersebut diambil mengingat pentingnya pemberian vaksim dosis ketiga dalam menghadapi varian baru Covid-19. "Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (11/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News