kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Komisi III nilai pansel tidak teliti


Senin, 21 November 2011 / 13:26 WIB
Komisi III nilai pansel tidak teliti
ILUSTRASI. Harga mobil SUV baru murah, X-Trail, Almaz, CRV, Eclipse diskon Rp 20 juta-Rp 30 juta. ANTARA FOTO/Zarqoni Maksum/hp.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III Nasir Jamil setuju bila dikatakan bahwa Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang teliti terkait masalah surat kuasa dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Pak Taufik (Mantan Ketua KPK 2003-2007, yang namanya tercantum dalam surat kuasa LHKPN milik Abraham Samad) itu kan zaman kapan, lama sekali. Ini kenapa? Kalau zamannya Antasari (Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK 2007-2009) mungkin gak terlalu masalah lah, maksudnya kesalahan bisa cukup diterima,” tuturnya kepada wartawan di Gedung DPR (21/11).

Namun ia belum mau berbicara lebih lanjut soal proses uji kelayakan dan kepatutan, apakah akan dihentikan atau dilanjutkan. “Kita perlu mendengar keterangan pansel dulu ya. Tapi kalau memang hanya salah berkas, rasanya tinggal ganti berkas saja lalu proses dilanjutkan. Gak perlu seleksi ulang,” imbuhnya.

Sementara itu Capim KPK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan hari ini, Abraham Samad, mengatakan pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu soal masalah surat kuasa dalam LHKPN. “Ini kan kesalahan pansel, yang sifatnya administrasi, bukan kesalahan saya. Buktinya hampir semua capim surat kuasanya begitu, bukan saya saja. Intinya kita merasa percaya saja pada pansel, karena mereka kan orang-orang hebat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×