kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

PPP: Masalah surat kuasa dalam LHKPN ini berbahaya


Senin, 21 November 2011 / 12:47 WIB
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Rabu 30 Desember, intip sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/10/2018..


Reporter: Eka Saputra

JAKARTA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menilai masalah surat kuasa dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) bukanlah masalah sederhana. Apalagi bila masalah tersebut ditemukan hampir di tiap capim.

“Setelah kami periksa, hampir semua calon ini bermasalah. Sangat berbahaya jika memberikan kuasa pada orang yang tidak berwenang. Ini bukan kesalahan sederhana atau administratif saja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR (21/11).

Menurutnya dalam hal ini baik pansel (Panitia Seleksi) yang memberikan lembar LHKPN dari KPK maupun capim sama-sama bermasalah. “Pansel salah, capim tidak teliti. Ketelitian ini sangat penting menyangkut hukum, karena kita berbicara dalam konteks lembaga penegak hukum,” tandasnya.

Terkait sikap fraksinya soal kemungkinan uji kelayakan dan kepatutan ini dihentikan atau dilanjutkan, Ahmad Yani belum mau berbicara banyak. “PPP nanti akan berunding dulu, keputusan pun nanti akan diambil di komisi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×