kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

PPP: Masalah surat kuasa dalam LHKPN ini berbahaya


Senin, 21 November 2011 / 12:47 WIB
PPP: Masalah surat kuasa dalam LHKPN ini berbahaya
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Rabu 30 Desember, intip sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/10/2018..


Reporter: Eka Saputra |

JAKARTA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menilai masalah surat kuasa dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) bukanlah masalah sederhana. Apalagi bila masalah tersebut ditemukan hampir di tiap capim.

“Setelah kami periksa, hampir semua calon ini bermasalah. Sangat berbahaya jika memberikan kuasa pada orang yang tidak berwenang. Ini bukan kesalahan sederhana atau administratif saja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR (21/11).

Menurutnya dalam hal ini baik pansel (Panitia Seleksi) yang memberikan lembar LHKPN dari KPK maupun capim sama-sama bermasalah. “Pansel salah, capim tidak teliti. Ketelitian ini sangat penting menyangkut hukum, karena kita berbicara dalam konteks lembaga penegak hukum,” tandasnya.

Terkait sikap fraksinya soal kemungkinan uji kelayakan dan kepatutan ini dihentikan atau dilanjutkan, Ahmad Yani belum mau berbicara banyak. “PPP nanti akan berunding dulu, keputusan pun nanti akan diambil di komisi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×