kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi II DPR dan KPU untuk sementara sepakat Pilkada 2020 digelar 23 September


Senin, 08 Juli 2019 / 18:31 WIB
Komisi II DPR dan KPU untuk sementara sepakat Pilkada 2020 digelar 23 September


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II untuk sementara menyepakati usul Komisi Pemiliham Umum (KPU) terkait jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. KPU mengusulkan proses pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada 23 September. 

"(Disepakati) tanggal 23 September," ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). 

Meski masih terdapat perdebatan, namun Herman menilai usul KPU tersebut sangat rasional. Baca juga: KPU Ingin Kampanye Pilkada 2020 81 Hari, Anggota Komisi II Usul 60 Hari Selain dinilai sudah mendesak, KPU juga sudah menentukan jadwal tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada. 

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengusulkan agar jadwal pemungutan suara dimajukan ke awal September. Ia juga meminta agar masa kampanye Pilkada dipersingkat dari 81 hari menjadi 60 hari. 

"Masih debatable. Tapi kelihatannya waktu 23 (September) ini kelihatannya waktu yang lebih rasional. Kalau melihat tahapan-tahapan yang sudah mendesak," kata Herman. 

Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, Komisi II dan KPU akan kembali menggelar rapat pada akhir Juli 2019. Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 23 September. 

Arief menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September.

Kemudian KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara. Dalam rapat tersebut, komisioner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September. "Pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu," kata Arief. 

"Jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu. Ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020 dan KPU memilih tanggal 23 September," ucapnya. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Sementara, Komisi II dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Digelar 23 September"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×