kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi I tolak pemotongan anggaran Kemlu


Senin, 03 Juni 2013 / 21:46 WIB
Komisi I tolak pemotongan anggaran Kemlu
ILUSTRASI. Cara Pencegahan Kanker Serviks Sejak Dini


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi I DPR menolak pemotongan anggaran sebesar Rp 162,84 miliar yang akan dilakukan pemerintah terhadap Kementerian Luar Negeri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013. Hal tersebut disekapati dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa sore ini.

"Terkait dengan adanya rencana pemotongan anggaran Kemenlu TA 2013, Komisi I DPR menolak rencana pemotongan anggaran tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6).

Ia beralasan jika pemotongan tersebut dilakukan maka akan berdampak negatif terhadap kinerja Kemlu. Agus mengkhawatirkan akan adanya pengurangan sumber daya Kemenlu dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan kegiatan diplomasi.

Sementara itu, Sekjen Kemlu Budi Bowo Leksono memaparkan pemotongan tersebut diambil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya sebagian besar PNBP Kemlu di kuartal keempat sering menimbulkan sisa sehingga pemotongan dilakukan dari pos tersebut.

"Usulan Kemlu itu juga sudah diterima sehingga Kemenkeu sehingga sumber utama pemotongan kami dari PNBP," urainya.

Sekedar catatan, alokasi anggaran Kemlu dalam APBN 2013 semula berjumlah Rp 5,590 triliun. Kemudian dengan adanya pemotongan sebesar Rp 162,84 miliar atau sekitar 2,9 persen maka alokasi anggaran dalam APBNP 2013 menjadi sekitar Rp 5,427 triliun. (Putri Werdiningsih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×