Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi VIII DPR menolak pemotongan anggaran Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013. Menurut komisi yang membidangi masalah agama dan sosial tersebut, tak seharusnya Kementerian Keuangan melakukan pemotongan anggaran terhadap kedua kementerian tersebut.
Komisi VIII DPR RI menyatakan menolak pemotongan anggaran pada Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun anggaran 2013. "Kami malah mendukung penambahan anggaran,” kata Ketua Komisi VIII DPR Sayed Fuad Zakaria saat membacakan keputusan rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5).
Menurutnya pemotongan tersebut tidak rasional terhadap program-program yang tengah dijalankan kedua mitranya tersebut. Bahkan politikus Partai Golkar tersebut meminta anggota banggar di komisi VIII bisa memperjuangkan penolakan tersebut dalam rapat di Banggar DPR.
Sebelumnya dalam pemaparannya Menteri PP dan PA Linda Gumelar mengungkapkan berdasarkan edaran Kemenkeu intansinya harus memangkas anggarannya sebesar Rp 18,9 miliar atau sekitar 8,2% dari pagu APBN 2013 sebesar Rp 234,7 miliar. Meski demikian ia memastikan pemotongan tersebut tidak akan menganggu program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan serta program perlindungan anak yang kini tengah dilakukannya.
"Pemotongan anggaran tahun 2013 sebagaimana tersebut dilakukan pada program dukungan managemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kementerian PP dan PA dan tidak 2 program teknis," tandas Linda.
Sementara itu Kemensos yang diwakili oleh Sekjen Kemensos Toto Utomo Budi Santosa justru menyatakan pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan pemangkasan anggarannya senilai Rp 497,69 miliar atau sekitar 8,6 % dari pagu anggaran APBN 2013 sebesar Rp 5,605 triliun. Bahkan keberatan atas pemotongan anggaran tersebut juga sudah disampaikan ke pihak Kemenkeu dengan menawarkan 3 skema pemotongan anggaran. Namun diantara opsi tersebut justru disepakati komisi VIII adalah penggunaan skema I dengan alasan resiko yang paling minim yaitu pemotongan sebesar Rp 75,919 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News