kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.115   199,41   2,52%
  • KOMPAS100 1.124   33,45   3,07%
  • LQ45 800   27,21   3,52%
  • ISSI 286   4,52   1,60%
  • IDX30 417   16,10   4,01%
  • IDXHIDIV20 471   18,27   4,04%
  • IDX80 124   3,35   2,76%
  • IDXV30 133   4,54   3,52%
  • IDXQ30 132   4,71   3,70%

Komisi I diminta panggil Menlu & Menhan


Sabtu, 09 November 2013 / 11:37 WIB
Komisi I diminta panggil Menlu & Menhan
ILUSTRASI. Cara Daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id Buat Beli Pertalite dan Solar. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz


Sumber: TribunNews.co | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rizal Darmaputra, Pengamat Intelejen dari LESPERSSI, meminta Komisi I DPR RI segera memanggil Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro terkait dengan berita penyadapan dari Australia dan Amerika Serikat (AS).

Rizal memandang perlu memanggil kedua menteri itu karena, keduanya memberikan pernyataan berbeda terkait dugaan penyadapan yang dilakukan kedua negara tersebut.

"Aneh dua menteri pernyataan bertentangan. Kalau Menlu cukup keras menyampaikan keberatan, menteri pertahanan bilang perlu pembuktian. Perlu diminta klarifikasi mungkin melakui forum dengar pendapat Komisi I," ujar Rizal dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (9/11).

Rizal mengatakan pemanggilan tersebut karena perlu diketahui bagaimana garis pertanggungjawaban lembaga intelijen di luar negeri sehingga menimbulkan perbedaan pendapat tersebut.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus menjelaskan informasi apa yang bocor ke tangan Amerika dan Australia dan bagaimana lembaga intelijen asing bisa beroperasi di Indonesia.

"Dipanggil aparat intelijen sampai sejauh mana tingkat kebocoran informasi, bagaimana mereka bisa beroperasi di Indonesia," kata dia. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×