kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Kominfo Blokir 15 PSE Game Online yang Memuat Unsur Perjudian


Selasa, 02 Agustus 2022 / 20:52 WIB
Kementerian Kominfo Blokir 15 PSE Game Online yang Memuat Unsur Perjudian
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 15 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game online yang memuat unsur perjudian.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses/blokir 15 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game online yang memuat unsur perjudian.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Johnny menerangkan, pemutusan akses terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022 yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.

Baca Juga: Yahoo, Steam, CS Go dan Dota Telah Dinormalisasi, Paypal dalam Proses Pendaftaran

Lalu, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Johnny menerangkan, situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).

Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Diminta Menolak Pendaftaran PSE yang Mengandung Perjudian

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkas Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×