kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kominfo tegaskan IM2 tak gunakan jaringan bersama


Kamis, 21 Maret 2013 / 22:46 WIB
Kominfo tegaskan IM2 tak gunakan jaringan bersama
ILUSTRASI. Petugas menunjukan Vaksin Campak dan Rubella (MR) sebelum melakukan imuniasasi kepada anak di Puskesmas Darussalam, Banda Aceh, Rabu (19/9). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp/18


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA - Dua orang saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa anak perusahaan PT Indosat Tbk, Indosat Mega Media (IM2) tidak menggunakan jaringan bersama, sebagaimana yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kedua saksi itu adalah Direktur Penetapan Frekuensi dan Sumber Daya Kominfo Titon Dutono, dan Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Informatika Kominfo Bertiana Sari.

Hal itu diungkapkan keduanya saat bersaksi dalan sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3).

Dalam kesaksianya, Titon menguraikan, penyelengggara jaringan seperti Indosat bukan hanya dapat menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jasa seperti IM2, bahkan sangat dianjurkan untuk dapat dipergunakan oleh penyelenggara jasa sebanyak-banyaknya.

"Hal ini penting untuk mengoptimalkan nilai ekonomi jaringan yang dimiliki dan pemerataan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dalam bidang telekomunikasi," kata Titon.
 
Di samping itu, Titon juga mengatakan bahwa IM2 tidak pernah mengajukan penggunaan ijin penggunaan frekuensi, karena IM2 merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam hal ini Internet Server Provider (ISP).

"Dalam bisnisnya IM2 menggunakan jaringan milik PT Indosat. Hal itu boleh dilakukan dan malah dianjurkan oleh Undang-Undang," imbuh Titon.
 
Sebagai pemenang tender 3G, menurut Titon, Indosat-lah yang berkewajiban membayar Bea Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan BHP pengembangan kewajiban layanan universal wilayah pedesaan (Universal Service Obligation). Dan itu semua telah dibayarkan oleh Indosat sesuai ketentuan.
 
Senada dengan Titon, saksi kedua Bertiana Sari mengungkapkan bahwa IM2 selama ini tidak melakukan pemakaian jaringan bersama dengan PT Indosat dalam model bisnisnya. Bertiana mengatakan kerjasama tersebut adalah di pemakaian jaringannya dalam hal sewa menyewa.
 
"Kerjasama yang dilakukan keduanya adalah jaringannya, model bisnisnya seperti apa itu di luar kewenangan saya. Kerjasama ini wajar karena penyelenggara jasa tidak memiliki jaringan maka mereka bekerjasama dengan penyelenggara jaringan," ujar dia.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (14/3) pekan lalu, Direktur Operasi Sumber Daya Kemenkominfo M Rahmat Widayana juga mengungkapkan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai regulasi.

"Indosat sebagai penyelenggara jaringan menyewakan jaringan ke penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam hal ini IM2. Hal itu telah sesuai regulasi, dan memang begitu aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi," kata Rahmat.
 
Sementara pada persidangan Kamis (7/3) dua pekan lalu, Manajer Collection and Vast PT Indosat Tbk Budi Dartono juga menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai regulasi. "Sepanjang periode kerjasama Indosat dan IM2 pada 2006 – 2011, Indosat dan IM2 telah memenuhi semua kewajiban," ujar Budi.

Dalam kasus ini, mantan Dirut IM2 Indar Atmanto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk oleh IM2 tanpa mendapatkan penetapan dari Menkominfo.

Menurut jaksa, terdakwa Indar selaku direktur utama IM2 telah mengetahui adanya penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk oleh IM2 namun membiarkan hal tersebut. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,3 triliun.

Atas perbuatannya, Indar dijerat dengan dakwaan berlapis yaitu dakwaan primair dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, Indar didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×