kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kominfo ingin genjot PNBP dari sektor penyiaran, begini caranya


Selasa, 26 November 2019 / 18:44 WIB
Kominfo ingin genjot PNBP dari sektor penyiaran, begini caranya
ILUSTRASI. FOX Sports - Fox Sport dari stasiun televisi atau perusahaan penyiaran FOX Broadcasting Co.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sektor Penyiaran.

Untuk meningkatkan PNBP tersebut, Kominfo mengusulkan agar PNBP penyelenggaraan penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk persen pendapatan kotor (gross revenue). Ini masuk dalam usul Kominfo untuk Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncanakan masuk dalam Prolegnas 2020.

Baca Juga: BUMI dan Freeport Setor PNBP Terbesar

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, dengan usul tersebut maka PNBP dapat melejit. Pasalnya, pendapatan lembaga penyiaran bisa mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun, sementara PNBP penyiaran selama ini hanya sekitar Rp 92 miliar.

"Bila dibandingkan dengan telekomunikasi, [PNBP] telekomunikasi bisa menyumbang ke negara hampir Rp 17 triliun, penyiaran hanya Rp 92 miliar," tutur Geryantika, Senin (25/11).

Baca Juga: Ketua MPR desak pemerintah terapkan SIN untuk dongkrak penerimaan pajak

Menurut Geryantika, nantinya biaya hak penyelenggaraan (BHP) di sektor penyiaran akan meniru BHP telekomunikasi. Meski begitu, Geryantika belum bisa menyebut berapa besar persentase dari pendapatan kotor yang akan ditetapkan. Dia mengatakan, Kominfo masih menghitung berapa angka yang tepat.

"Kita lagi hitung mana yang paling pas di kita. Kalau negara lain ada yang 4% ada yang 7%," ujar Geryantika.

Lebih lanjut, Geryantika menjelaskan, dengan usul tersebut diharapkan akan menciptakan keadilan antara lembaga penyiaran negeri, swasta dan komunitas.

"Sekarang itu baik lembaga penyiaran komersial, publik atau komunitas membayarnya sama. Lembaga penyiarannya untung atau rugi, bayarnya juga sama. Ini kan tidak adil bagi mereka," ujar Geryantika.

Baca Juga: Sebanyak 23 perusahaan tambang raih penghargaan IMA 2019, berikut daftarnya

Selama ini, kata dia, PNBP penyiaran ditetapkan berdasarkan zonasi saja. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta biaya izin untuk frekuensi dikenakan sekitar Rp 60 juta dengan jaya izin jasa penyiaran Rp 60 juta, jadi seluruh lembaga penyiaran membayar Rp 120 juta.

Dengan usul ini, Geryantika pun berharap nantinya lembaga-lembaga yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan biaya izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×