Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, Geryantika menjelaskan, dengan usul tersebut diharapkan akan menciptakan keadilan antara lembaga penyiaran negeri, swasta dan komunitas.
"Sekarang itu baik lembaga penyiaran komersial, publik atau komunitas membayarnya sama. Lembaga penyiarannya untung atau rugi, bayarnya juga sama. Ini kan tidak adil bagi mereka," ujar Geryantika.
Baca Juga: Sebanyak 23 perusahaan tambang raih penghargaan IMA 2019, berikut daftarnya
Selama ini, kata dia, PNBP penyiaran ditetapkan berdasarkan zonasi saja. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta biaya izin untuk frekuensi dikenakan sekitar Rp 60 juta dengan jaya izin jasa penyiaran Rp 60 juta, jadi seluruh lembaga penyiaran membayar Rp 120 juta.
Dengan usul ini, Geryantika pun berharap nantinya lembaga-lembaga yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan biaya izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News