kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Kominfo ingin genjot PNBP dari sektor penyiaran, begini caranya


Selasa, 26 November 2019 / 18:44 WIB
ILUSTRASI. FOX Sports - Fox Sport dari stasiun televisi atau perusahaan penyiaran FOX Broadcasting Co.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Geryantika menjelaskan, dengan usul tersebut diharapkan akan menciptakan keadilan antara lembaga penyiaran negeri, swasta dan komunitas.

"Sekarang itu baik lembaga penyiaran komersial, publik atau komunitas membayarnya sama. Lembaga penyiarannya untung atau rugi, bayarnya juga sama. Ini kan tidak adil bagi mereka," ujar Geryantika.

Baca Juga: Sebanyak 23 perusahaan tambang raih penghargaan IMA 2019, berikut daftarnya

Selama ini, kata dia, PNBP penyiaran ditetapkan berdasarkan zonasi saja. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta biaya izin untuk frekuensi dikenakan sekitar Rp 60 juta dengan jaya izin jasa penyiaran Rp 60 juta, jadi seluruh lembaga penyiaran membayar Rp 120 juta.

Dengan usul ini, Geryantika pun berharap nantinya lembaga-lembaga yang tidak bersifat komersial tidak dikenakan biaya izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×