Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
“Maka pemilihan kata siber bertujuan melindungi seluruh bangsa dan negara Indonesia termasuk aset-aset yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan menjadi kepentingan nasional Indonesia,” kata Ronald.
UU ITE selama ini telah berfungsi kepastian hukum dari sisi transaksi elektronik, akan tetapi objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik tidak termasuk di dalam undang-undang ini.
Baca Juga: Tangani 6 kasus fintech ilegal, Mabes Polri minta korban lunasi pinjaman
Dalam draft yang telah tersedia untuk publik, RUU KKS bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dari objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik seperti kepastian hukum dalam menjaga tiga sektor utama yaitu Pemerintah, Informasi Infrastruktur Kritis Nasional, dan Ekonomi Digital.
Ronald mengatakan RUU KKS menekankan pentingnya upaya kolaboratif dan korelasi kegiatan antar stakeholder pemerintah yang mempunyai fungsi di bidang siber seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Kemkominfo dan lainnya.
Dari sisi penegakan hukum, UU ITE hadir untuk membatasi dan mengatur behaviour masyarakat yang biasanya dilakukan di dunia nyata berpindah ke dunia maya.
Baca Juga: Polri: Tersebar hoaks provokatif usai pertemuan Jokowi-Prabowo
Sementara itu, RUU KKS dengan tegas mengatur penegakan hukum dari sisi serangan siber yang terjadi dan berdampak pada sisi keamanan dan ketahanan siber nasional baik yang dilakukan oleh invididu, organisasi, maupun negara.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan RUU tersebut dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 Juli 2019 di Gedung Nusantara II, Komplek MPR/DPR. Saat ini pemerintah tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah untuk pembahasan bersama DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News