CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tangani 6 kasus fintech ilegal, Mabes Polri minta korban lunasi pinjaman


Jumat, 02 Agustus 2019 / 16:51 WIB
Tangani 6 kasus fintech ilegal, Mabes Polri minta korban lunasi pinjaman


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri tengah menangani enam kasus terkait fintech ilegal. Namun penanganan kasus tersebut tersendat karena para korban belum melunasi pinjaman dari fintech.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo meminta korban terlebih dulu menyelesaikan urusan perdata. Karena dikhawatirkan mereka belum lunasi utang tapi sudah minta ganti rugi.

“Jangan nanti, mereka tidak mau bayar utang tapi menyuruh polisi menyelesaikan masalahnya terus meminta ganti rugi. Misalnya saja korban minta ganti rugi Rp 1 miliar tapi tidak mau bayar utang,” kata Rickynaldo di Jakarta, Jumat (2/8).

Baca Juga: Meresahkan masyarakat, begini ciri-ciri fintech ilegal

Jika perdata terpenuhi maka mempercepat urusan pidana. Namun penyelesaian kasus ini belum bisa menyeret nama perusahaan fintech bersangkutan karena penagihan pinjaman dilakukan perorangan.

Diketahui fintech ilegal melakukan penagihan dengan teror, seperti kekerasan, penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Yang menghina adalah karyawan, terus apakah korporasi dan bosnya dijerat hukum? Bosnya tidak bisa dijerat hukum karena tidak melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik itu dilakukan dari orang per orang,” terangnya.

Baca Juga: Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi telah memblokir 1.230 fintech ilegal

Menurut Rickynaldo, ada kelemahan regulasi sehingga kasus ini belum bisa menjerat pemilik korporasi. Kini Bareskrim Polir tengah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menggunakan undang-undang korporasi dalam kasus pencemaran nama baik.

“Kami harus minta penjelasan dulu saksi ahli Kemenkumham, apakah dalam kasus pencemaran nama baik ini bisa dikenakan kepada korporasi,” ujarnya.

Kepolisian juga masih kesulitan untuk membuktikan bisnis proses fintech karena servernya berasal dari luar negeri, seperti China. Jika melakukan pengecekan langsung ke sana justru pemerintah China menolak.

Baca Juga: Sambut kemerdekaan, LinkAja tawarkan beragam promo

Selain masalah server, pihak berwajib juga kesulitan memanggil para korban yang berada di pelosok-pelosok daerah. Selama ini laporan yang masuk kepolisian berasal dari kuasa hukum masing-masing korban.

Adapun enam kasus yang ditangani, rata-rata korban melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan perusahaan fintech pada tahun lalu.

Sayangnya ia belum mau mengungkapkan siapa saja korban dan fintech yang terlibat. Sampai saat ini perkembangan kasus masih tahap pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×