Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan keamanan data masyarakat dalam melakukan kegiatan di ruang digital dengan pelayanan digital ID atau Identitas Kependudukan Digital.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo (Dirjen IKP) Usman Kansong menjelaskan bahwa digital ID disesuaikan juga dengan Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Digital ID itu menjadi penting dalam konteks perlindungan data. yang perlindungan data sebab nanti digital ID itu yang bisa melihat adalah yang memiliki digital ID itu sendiri," ujar Usman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/12).
Baca Juga: Praktisi Komunikasi Ungkap Pentingnya Komunikasi yang Terintegrasi
Keberadaan digital ID diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menjalan kegiatan sehari-hari. Misalnya, untuk kebutuhan transaksi akan jauh lebih efisien, nyaman dah aman karena hanya menunjukan digital ID tersebut.
Kata dia, digital ID itu bisa berbentuk nomor atau algoritma yang diatur. Identitas tidak akan bisa dilihat oleh sembarang orang, hanya bisa antara pemilik dengan mereka yang mengelola data.
"Saya ingin mengatakan bahwa digital ID itu adalah salah satu rangka untuk kembali lebih baik lagi, melindungi daftar pribadi Karena digital ID ini yang tahu bahwa data itu hanya pemilik data dan penyelenggara elektronik yang menggunakan data yang bersangkutan gitu," jelas dia.
Baca Juga: Perkuat Keamanan Digital, Perbankan Tingkatkan Capex IT 2024
Namun, dalam merealisasikan wacana itu dibutuhkan infrastruktur yang lebih merata di seluruh daerah Indonesia. Untuk itu, pentingnya untuk melakukan pemerataan kapasitas jaringan di seluruh Indonesia.
Karena, Identitas secara digital ini akan bertugas sebagai verifikasi saat melakukan transaksi di ruang digital. Jadi dapat mengetahui pemilik data merupakan orang yang asli dan tidak meminjam data orang lain.
Tentunya, butuh anggaran yang cukup tinggi dalam merealisasikannya. Namun, Usman menegaskan bahwa itu bukan ranah Kominfo melainkan ada dibawah pengaturan Kemenpan RB.
"Biaya itu bukan ranahnya kita tapi Kemenpan RB yang menentukan mereka leading sektornya kominfo kan dari sisi digital yaitu membuat aplikasi dan juga peregulasinya," jelas dia.
Di sisi lain, Usman kembali memastikan bahwa hanya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang memiliki izin dari Pemerintah yang dapat mengeluarkan Digital ID.
Baca Juga: Peretasan Kian Marak, Grant Thornton: Pentingnya Menguatkan Keamanan Cloud
"Pemerintah melakukan seleksi PSrE dan juga menentukan teknologi yang harus dipakai dalam penerbitan Digital ID," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News