kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kominfo akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia


Minggu, 16 Januari 2022 / 13:50 WIB
Kominfo akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
ILUSTRASI. NFT (Non-fungible token)?di Indonesia.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbincangan mengenai Non-Fungible Token (NFT) di ranah media sosial sedang ramai diperbincangkan. Salah satu pemantiknya adalah dari NFT Ghozali Everyday yang dijual di platform jual beli NFT, OpenSea.

Mengenai ramainya hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, untuk platform transaksi NFT agar memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Dalam keterangan resminya, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate memerintahkan adanya pengawasan dari kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Kian Populer, Penjualan NFT Nyaris Capai US$ 25 Miliar pada Tahun Lalu

“UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” dalam keterangan resminya, Minggu (16/1).

Kominfo juga mengimbau agar masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. “Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa Kominfo akan mengambil tindakan tegas bersama dengan  Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan tindakan hukum apabila ada pelanggaran hukum bagi pengguna platform teknologi NFT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×