kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.275   122,04   1,50%
  • KOMPAS100 1.150   20,48   1,81%
  • LQ45 827   21,12   2,62%
  • ISSI 292   4,28   1,49%
  • IDX30 433   11,08   2,63%
  • IDXHIDIV20 494   12,82   2,66%
  • IDX80 128   2,87   2,30%
  • IDXV30 137   3,06   2,28%
  • IDXQ30 138   3,54   2,63%

Kominfo akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia


Minggu, 16 Januari 2022 / 13:50 WIB
Kominfo akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
ILUSTRASI. NFT (Non-fungible token) di Indonesia.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbincangan mengenai Non-Fungible Token (NFT) di ranah media sosial sedang ramai diperbincangkan. Salah satu pemantiknya adalah dari NFT Ghozali Everyday yang dijual di platform jual beli NFT, OpenSea.

Mengenai ramainya hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, untuk platform transaksi NFT agar memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Dalam keterangan resminya, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate memerintahkan adanya pengawasan dari kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Kian Populer, Penjualan NFT Nyaris Capai US$ 25 Miliar pada Tahun Lalu

“UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” dalam keterangan resminya, Minggu (16/1).

Kominfo juga mengimbau agar masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. “Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa Kominfo akan mengambil tindakan tegas bersama dengan  Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan tindakan hukum apabila ada pelanggaran hukum bagi pengguna platform teknologi NFT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×