kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Kemenhan ke KPK


Selasa, 13 Februari 2024 / 13:53 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Kemenhan ke KPK
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan korupsi pembelian jet tempur Kemenhan ke KPK.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan dugaan korupsi pembelian Pesawat Jet Tempur Mirage 2000-5 yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada, Selasa (13/2). 

Angota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan, Julius Ibrani mengatakan bahwa laporan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti bukti yang telah dia dapatkan selama ini. 

Pihaknya berharap, dokumen dan laporan yang dia dapatkan dapat dijadikan acuan oleh KPK dalam memproses dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kementerian yang di pimpin oleh Prabowo Subianto itu. 

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Penghargaan Pengelolaan Aset dan Lelang, Ada KPK Hingga Bank BRI

"Apakah nantinya informasi dokumentasi yang kita sampaikan valid apa tidak tentu itu kewenangan KPK. KPK juga berwenang untuk menentukan apakah pembelian mirage ini masuk dalam kategori korupsi," jelas julius di jumpai di Kantor KPK, Selasa (13/2). 

Julius menegaskan laporan ini dilakukan agar publik mendapatkan penjelasan yang clear terkait rencana pengadaan pesawat tempur itu. Terlebih pengadaan ini akan menggunakan keuangan negara. 

Sementara, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana juga membantah bahwa laporan ini berkaitan dengan agenda politik yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. 

Pihaknya menegaskan bahwa laporanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi soal peran serta masyarakat. 

Baca Juga: Pesawat Super Hercules Resmi Diserahkan ke TNI, Jokowi: Cocok untuk Indonesia

"Kami dalam posisi menjalankan ketentuan itu hari ini bahwa ketika laporan itu disampaikan maka kami berharap ada tindak lanjut terkait dengan substansi dokumen yang kami serahkan," jelas Kurnia. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×