kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

KNPK bantah rokok menjadi penyebab defisit BPJS Kesehatan


Selasa, 15 Januari 2019 / 20:47 WIB
KNPK bantah rokok menjadi penyebab defisit BPJS Kesehatan


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengalami defisit hingga Rp 16,5 triliun di tahun 2018. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.

Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah adanya defisit BPJS Kesehatan diakibatkan oleh konsumsi rokok. KNPK menilai defisitnya BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya sama sekali dengan konsumsi rokok.

Ketua Umum KNPK Azami Mohammad mengatakan tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan. “Menuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan,” ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (15/1).

Lebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, sambungnya, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya fraud atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. "Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta," imbunya.

Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.

Meskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, Azami melanjutkan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok yang dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.

Menurut Azami, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki kinerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×