kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

YLKI: Pemerintah gagal lindungi masyarakat karena tak naikan cukai rokok


Jumat, 11 Januari 2019 / 21:09 WIB
YLKI: Pemerintah gagal lindungi masyarakat karena tak naikan cukai rokok


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan keputusan pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2018 dan 2019. Pasalnya, keputusan ini bisa menghambat pemerintah mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).

"Dari dulu jawaban pengendalian rokok multiple platform, semua harus dilakukan," ungkap anggota Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Jalal, Jumat (11/1).

Bahkan dengan kenaikan cukai yang relatif rendah, atau dikisaran 10,4% per tahun tidak cukup untuk mengendalikan konsumsi rokok. Apalagi pemerintah memutuskan tidak menaikkan cukai rokok. "Karena selama ini sudut pandangnya cukai sebagai penerimaan, padahal alat pengendalian," ungkap Jalal.

Dia menjelaskan konsumsi rokok bisa turun apabila tarif cukai melampaui elastisitas konsumsi. Apabila tarif naik namun pendapatan juga naik, maka konsumsi tidak akan menurun."Tarif cukai mesti melampaui itu," tambah dia.

Jalal menganalogikan apabila penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp 149 triliun, maka kerugian kesehatan akibat rokok bisa mencapai Rp 596 triliun. Sedangkan sepanjang 2018 sumbangan penerimaan negara dari cukai rokok sebear Rp 153 triliun, "kerugian bisa empat kali lipat," ungkap dia.

Hal ini diperkuat dengan data yang dikeluarkan oleh Center for Indonesia's Strategic Inisiative (CISDI) pada September lalu, pemsukan BPJS hanya sekitar Rp 150 triliun namun pengeluaran untuk biaya pengobatan penyakit yang disebabkan rokok mencapai Rp 600 triliun.

Selain itu, adanya kawasan tanpa rokok juga belum tentu bisa menekan rokok. Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mewajibkan tiap pemerintah daerah membuat kawasan tanpa rokok. Namun ini juga perlu adanya penegakan.

"Seharusnya Kementerian Kesehatan juga tegas dalam hal ini, jangan tidak melakukan apapun, apalagi saat ada keputusan tidak menaikkan cukai," ungkap Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pasalnya, Tulus memaparkan hasil Riset kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 hingga 2018, menunjukkan peningkatan penyakit tidak menular. Prevalensi kanker dari semula 1,4% menjadi 1,8%, kemudian stroke dari 7% menjadi 10,9%, penyakit ginjal kronik dari 2% menjad 3,8% dan penyakit diabetes melitus dari 6,9% menjadi 8,5%.

"Melambungnya prevalensi penyakit tidak menular ini berkolerasi dengan gaya hidup seperti merokok, minimnya aktivitas fisik, minimnya asupan buah dan sayur, serta konsumsi minuman beralkohol," jelas Tulus.

Memang, jelas Tulus, rokok bukan penyebab tunggal, tetapi konsumsi rokok punya kontribusi paling signifikan. Mengingat 35% orang Indonesia adal perokok aktif. Apalagi tiap tahun produksi rokok nasiona mencapai 350 miliar batang. "Meningkatnya prevalesnis penyakit tidak menular dalah bukti pemerintah tiddak melakukan pengendalian konsumsi rokok," jelas dia.

Buntut dari melambungnya penyakit tidak menular adalah kinerja BPJS Kesehatan yang makin empot-empotan mengalami financial bleeding pada 2018 mencapai Rp 16,5 triliun.

Sedangkan Analis Kebijakan Publik dan Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA) Azaz Tigor Nainggolan menekankan bahwa ada permainan industri rokok. Apalagi terkait isu beredarnya rokok ilegal.

Menurutnya indutri rokok memainkan isu apabila cukai naik maka bisa menyebabkan rokok ilegal meningkat. Apabila rokok ilegal, maka ada kerugian bagi negara dari sisi penerimaan cukai. "Pernyataan itu yang diuntungkan ya industri rokok, jadi mereka yang mengeluarkan isu tersebut," jelas Tigor.

Pasalnya, menurut Tigor, kenaikan cukai rokok dan pengendalian rokok ilegal merupakan hal berbeda. Rokok ilegal terkait dengan pelanggaran, jadi mestinya ditindak secara tegas. Sedangkan cukai rokok bicara soal pengendalian barang 'tak normal' karena sejatinya cukai merupakan pajak dosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×