Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Masyarakat selaku konsumen dapat mengadukan indikasi kasus kecurangan MinyaKita ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Cara pengaduan ke YLKI bisa dilakukan secara online, yakni melalui http://pelayanan.ylki.or.id/account.php?do=create.
Setelah pengaduan diajukan, YLKI akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Kepala Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo, masyarakat selaku konsumen berhak mendapat ganti rugi dari pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan dengan menyunat volume MinyaKita.
"Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan oleh konsumen," kata Rio, dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Pasalnya, masyarakat membeli MinyaKita dengan volume yang tidak sama seperti yang tertera pada kemasan. Hal ini sesuai dengan temuan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta pada Sabtu (8/3/2025).
Dalam temuan tersebut, MinyaKita yang dijual 1 liter ternyata hanya berisi 750-850 mililiter (ml).
Baca Juga: Prabowo Marah Isi Minyakita Disunat jadi Kurang dari 1 Liter
Di sisi lain, pelaku usaha juga menjual produk tersebut lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).
Heti, warga di Matraman, Jakarta yang membuka usaha katering skala kecil mengaku bisa membeli MinyaKita dengan harga Rp 18.000 per liter. Padahal HET produk tersebut adalah 15.700 per liter.
Ketentuan pengaduan ke YLKI
Sebelum melakukan pengaduan ke YLKI, masyarakat perlu mengetahui beberapa ketentuan umum dan privasi tindak lanjut aduan.
Dikutip dari Pelayanan YLKI, berikut ketentuan umum tindak lanjut pengaduan ke YLKI:
- Layanan pengaduan YLKI hanya memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan, memberikan informasi, ataupun pertanyaan kepada YLKI
- Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Layanan online ini untuk pengaduan terkait perlindungan konsumen bukan pertanyaan, tembusan, atau konsultasi
- Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah beberapa hal sebagai berikut:
- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha
- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan, atau digunakan untuk usaha
- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban sesuai perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha
- Ada Pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Nilai tuntutan kerugian materiil maksimal Rp 300.000.000
- Nilai tuntutan yang diterima bukan kerugian immateriil
- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara
- Perkara yang diadukan tidak sedang diadukan/ditangani oleh lembaga lain yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pengadilan, dan lain-lain
- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan
- Barang atau jasa yang diadukan bukan barang atau jasa yang ilegal.
Baca Juga: Ciri-Ciri MinyaKita Palsu dan Cara Cek Minyak Goreng Oplosan, Sudah Tahu?