Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengusulkan, dana transfer daerah bidang lingkungan hidup dan kehutanan ditingkatkan pada tahun 2022.
Menteri Siti mengatakan, usulan itu telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 Juni 2021 lalu.
Usulan penambahan tersebut melalui tiga mekanisme yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasan bidang LHK, DAK non fisik bidang LHK dan dana insentif daerah (DID) kategori kinerja pengelolaan LHK.
Baca Juga: Ada anggaran food estate di KLHK Rp 1,1 triliun, anggota DPR ini menolak
Siti mengatakan, proporsi alokasi DAK fisik bidang lingkungan hidup rata-rata hanya 0,34 persen dari total DAK fisik. Pagu alokasi ini juga terbilang berkurang dalam tiga tahun terakhir.
Misalnya pada tahun 2019 usulan DAK fisik bidang lingkungan hidup sebesar Rp 1,85 triliun namun pagu alokasi Rp 226 miliar.
Tahun 2020 usulan DAK fisik bidang lingkungan hidup sebesar Rp 501 miliar namun pagu alokasi Rp 490 miliar. Serta tahun 2021 usulan anggaran mencapai Rp 473 miliar, namun pagu alokasi mencapai Rp 350 miliar.
"Proporsi alokasi DAK fisik bidang kehutanan rata-rata 0,4 persen per tahun dari total DAK fisik," ujar Menteri Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (23/6).
Siti menuturkan, arah kebijakan DAK fisik tahun 2022 adalah melanjutkan penguatan fokus kegiatan DAK yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon dampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan pelaku UMKM.
Kemudian, pemerataan layanan dan penyediaan infrastruktur dasar di daerah dan mempercepat pencapaian target prioritas nasional seperti pariwisata, food estate dan konektivitas kawasan.
Ia mengatakan, sasaran dan target DAK kehutanan di antaranya untuk penurunan luas lahan kritis, peningkatan produksi pangan alternatif dari kawasan hutan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
"Penugasan tematiknya meningkatnya cadangan pangan nasional," ucap Siti.
Siti menuturkan, terdapat kriteria lokasi prioritas bidang kehutanan di antaranya merupakan daerah yang termasuk dalam lokasi 5 food estate dan 7 provinsi pendukung food estate.
Lebih lanjut Siti menerangkan, tujuan kebijakan DAK non fisik bidang LHK di antaranya untuk memperkuat pembangunan aspek non fisik urusan LHK di daerah melalui peningkatan kapasitas masyarakat, mengoptimalkan prakondisi pencapaian target DAK fisik bidang LHK dan mendukung kemajuan investasi di daerah. Kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menanggapi hal itu, Komisi IV DPR menyetujui usulan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dibidang lingkungan hidup dan kehutanan pada anggaran tahun 2022.
Termasuk DAK non fisik dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan untuk mendukung pelaksanaan program-program unggulan pemerintah.
Program tersebut antara lain perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dan lahan, serta peningkatan ekonomi sirkular pengelolaan sampah.
Baca Juga: KLHK Kejar 11 Korporasi Pengemplang Denda Rp 3,73 Triliun Kerusakan Lingkungan Hidup
"Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait usulan tambahan DAK tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono.
Sebagai informasi, usulan DAK fisik bidang kehutanan pada tahun 2022 mencapai Rp 452,44 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk sarana prasarana alat ekonomi produktif kelompok tani hutan (KTH). Kemudian penanaman hutan rakyat, rehabilitasi mangrove, pembuatan sumur resapan dan pembangunan sumber benih unggul.
Sementara itu, usulan DAK fisik bidang lingkungan hidup pada tahun 2022 mencapai Rp 755,86 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengelolaan sampah serta sarana prasarana pendukung. Serta early warning system pengendalian bencana lingkungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News